ROKOK

SORGA ATAU SIKSA PEROKOK

Oleh : Taufiq Ismail

Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok,

tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,

Di sawah petani merokok,

di pabrik pekerja merokok,

di kantor pegawai merokok,

di kabinet menteri merokok,

di reses parlemen anggota DPR merokok,

di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok,

hansip-bintara-perwira nongkrong merokok,

di perkebunan pemetik buah kopi merokok,

di perahu nelayan penjaring ikan merokok,

di pabrik petasan pemilik modalnya merokok,

di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,

Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na'im sangat ramah bagi perokok,

tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,

Di balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok,

di ruang kepala sekolah ada guru merokok,

di kampus mahasiswa merokok,

di ruang kuliah dosen merokok,

di rapat POMG orang tua murid merokok,

di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya apakah ada buku tuntunan cara merokok,

Di angkot Kijang penumpang merokok,

di bis kota sumpek yang berdiri yang duduk orang bertanding merokok,

di loket penjualan karcis orang merokok,

di kereta api penuh sesak orang festival merokok,

di kapal penyeberangan antar pulau penumpang merokok,

di andong Yogya kusirnya merokok,

sampai kabarnya kuda andong minta diajari pula merokok,

Negeri kita ini sungguh nirwana kayangan para dewa-dewa bagi perokok,

tapi tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok,

Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,

Di pasar orang merokok,

di warung Tegal pengunjung merokok,

di restoran di toko buku orang merokok,

di kafe di diskotik para pengunjung merokok,

Bercakap-cakap kita jarak setengah meter tak tertahankan asap rokok,

bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun menderita di kamar tidur ketika melayani para suami yang bau mulut dan hidungnya mirip asbak rokok,

Duduk kita di tepi tempat tidur ketika ada orang menularkan HIV-AIDS sesamanya, tapi kita tidak ketularan penyakitnya.

Duduk kita disebelah orang yang dengan cueknya mengepulkan asap rokok di kantor atau di stopan bus, kita ketularan penyakitnya.

Nikotin lebih jahat penularannya ketimbang HIV-AIDS,

Indonesia adalah sorga kultur pengembangbiakan nikotin paling subur di dunia,

dan kita yang tak langsung menghirup sekali pun asap tembakau itu,

Bisa ketularan kena,

Di puskesmas pedesaan orang kampung merokok,

di apotik yang antri obat merokok,

di panti pijat tamu-tamu disilahkan merokok,

di ruang tunggu dokter pasien merokok, dan ada juga dokter-dokter merokok,

Istirahat main tenis orang merokok,

di pinggir lapangan voli orang merokok, menyandang raket badminton orang merokok, pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok, panitia pertandingan balap mobil, pertandingan bulutangkis, turnamen sepakbola mengemis-ngemis mencium kaki sponsor perusahaan rokok,

Di kamar kecil 12 meter kubik, sambil 'ek-'ek orang goblok merokok,

di dalam lift gedung 15 tingkat dengan tak acuh orang goblok merokok,

di ruang sidang ber-AC penuh, dengan cueknya, pakai dasi, orang-orang goblok merokok,

Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na'im sangat ramah bagi orang perokok,

tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,

Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,

Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh, duduk sejumlah ulama terhormat merujuk kitab kuning dan mempersiapkan sejumlah fatwa.

Mereka ulama ahli hisap. Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.

Bukan ahli hisab ilmu falak, tapi ahli hisap rokok.

Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka terselip berhala-berhala kecil, sembilan senti panjangnya, putih warnanya, ke mana-mana dibawa dengan setia, satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya,

Mengintip kita dari balik jendela ruang sidang, tampak kebanyakan mereka memegang rokok dengan tangan kanan, cuma sedikit yang memegang dengan tangan kiri.

Inikah gerangan pertanda yang terbanyak kelompok ashabul yamiin dan yang sedikit golongan ashabus syimaal?

Asap rokok mereka mengepul-ngepul di ruangan AC penuh itu.

Mamnu'ut tadkhiin, ya ustadz. Laa tasyrabud dukhaan, ya ustadz.

Kyai, ini ruangan ber-AC penuh. Haadzihi al ghurfati malii'atun bi mukayyafi al hawwa'i. Kalau tak tahan, Di luar itu sajalah merokok. Laa taqtuluu anfusakum.

Min fadhlik, ya ustadz. 25 penyakit ada dalam khamr. Khamr diharamkan.

15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi). Daging khinzir diharamkan.

4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok. Patutnya rokok diapakan?

Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz. Wa yuharrimu 'alayhimul khabaaith. Mohon ini direnungkan tenang-tenang, karena pada zaman Rasulullah dahulu, sudah ada alkohol, sudah ada babi, tapi belum ada rokok.

Jadi ini PR untuk para ulama. Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok, Lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan, jangan,

Para ulama ahli hisap itu terkejut mendengar perbandingan ini.

Banyak yang diam-diam membunuh tuhan-tuhan kecil yang kepalanya berapi itu, yaitu ujung rokok mereka.

Kini mereka berfikir. Biarkan mereka berfikir. Asap rokok di ruangan ber-AC itu makin pengap, dan ada yang mulai terbatuk-batuk,

Pada saat sajak ini dibacakan malam hari ini, sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati karena penyakit rokok.

Korban penyakit rokok lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu lintas, lebih gawat ketimbang bencana banjir, gempa bumi dan longsor, cuma setingkat di bawah korban narkoba,

Pada saat sajak ini dibacakan, berhala-berhala kecil itu sangat berkuasa di negara kita, jutaan jumlahnya, bersembunyi di dalam kantong baju dan celana, dibungkus dalam kertas berwarni dan berwarna, diiklankan dengan indah dan cerdasnya,

Tidak perlu wudhu atau tayammum menyucikan diri, tidak perlu ruku' dan sujud untuk taqarrub pada tuhan-tuhan ini, karena orang akan khusyuk dan fana dalam nikmat lewat upacara menyalakan api dan sesajen asap tuhan-tuhan ini,

Rabbana, beri kami kekuatan menghadapi berhala-berhala ini.

Lebih gawat ketimbang bencana banjir, gempa bumi dan longsor, cuma setingkat di bawah korban narkoba, Panjang rokok sekitar 9 cm.

PROSESI IBADAH HAJI

Dari Mimbar Islam منبر الإسلام



BACA AL QUR'AN SURAH AL BAQARAH AYAT 197

Musim Haji ialah beberapa bulan yang dimaklumi. Siapa yang telah menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (mencampuri ister, tidak boleh membuat maksiat, dan tidak boleh bertengkar, dalam masa mengerjakan ibadat Haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan adalah diketahui oleh Allah; dan hendaklah kamu membawa bekal dengan dan sesungguhnya sebaik-baik bekal itu ialah taqwa memelihara diri dan bertaqwalah kepadaKu wahai orang-orang yang berakal. (QS Al Baqarah 197)



H

aji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Definisi

Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Latar belakang ibadah haji

Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syari’at yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ibadah thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

Jenis ibadah haji

Ibadah haji, rukun Islam yang terakhir.

Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut, artinya:

Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada’. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengerjakan secara bersamaan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar. (HR Muttafak Alih)

Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.

· Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.

· Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

· Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.

Kegiatan ibadah haji

Padang Arafah pada musim haji

Rute yang dilalui oleh jamaah dalam ibadah haji

Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:

· Sebelum 8 Dzulhijjah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.

· 8 Dzulhijjah, jamaah haji harus bermalam di Mina. Sebelumnyanya pada pagi 8 Dzulhijjah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Pagi hari tanggal 8 Dzulhijjah, jamaah menuju Mina. Malam harinya, semua jamaah haji harus bermalam di Mina.

· 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.

· 10 Dzulhijjah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).

· 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.

· 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.

· Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).

Lokasi utama dalam ibadah haji

Makkah Al Mukaromah

Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.

Arafah

Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.

Mina

Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.

Muzdalifah

Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.

Madinah

Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi.

Tempat Bersejarah

Jabal Nur dan Gua Hira

Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat Al-'Alaq ayat 1-5.

Jabal Tsur

Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar As-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah.

Jabal Rahmah

Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam as dan Hawa setelah keduanya terpisah saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya adalah tempat turunnya wahyu yang terakhir pada Nabi Muhammad saw, yaitu surat Al-Maidah ayat 3.


Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS Al Maaidah 3)

Jabal Uhud

Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah saw pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi.

Makam Baqi'

Baqi' adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi', letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan.

Masjid Qiblatain

Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan shalat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di Yerussalem, Palestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan shalat Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan agar kiblat shalat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.


Sungguh Kami melihat mukamu menengadah kelangit, maka sungguh Kami akan memalingkankan kamu ke kiblat yang kami sukai, palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram..! (QS Al Baqarah 144)

Rekaman tragedi ibadah haji

· Desember 1975: 200 jamaah tewas di dekat kota Makkah setelah sebuah pipa gas meledak dan membakar sepuluh tenda.

· 4 Desember 1979: 153 jamaah tewas dan 560 lainnya terluka setelah petugas keamanan Arab Saudi yang dibantu tentara Perancis mencoba membebaskan Masjidil Haram yang disandera sekelompok militan selama dua minggu.

· 31 Juli 1987: 402 jamaah tewas, 275 diantaranya dari Iran, setelah ribuan jamaah Iran yang melakukan demonstrasi mendapat perlawanan fisik dari keamanan Arab Saudi. Akibat dari insiden itu Arab Saudi memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran, yang akhirnya tidak mengirimkan jamaahnya ke Makkah hingga tahun 1991.

· 10 Juli 1989: satu jamaah tewas dan 16 terluka akibat penembakan didalam Masjidil Haram. Akibatnya 16 orang Kuwait yang melakukan penyerangan dihukum tembak mati.

· 15 Juli 1989: lima jamaah asal Pakistan tewas dan 34 lainnya terluka akibat insiden penembakan oleh sekelompok orang bersenjata di perumahan mereka di Makkah.

· 2 Juli 1990: 1.426 jamaah tewas kebanyakan dari Asia akibat terperangkap didalam terowongan Mina.

· 24 Mei 1994: 270 jamaah tewas akibat saling dorong dan injak di Mina.

· 7 Mei 1995: tiga jamaah tewas akibat kebakaran di Mina.

· 15 April 1997: 343 jamaah tewas dan 1.500 lainnya terluka karena kehabisan nafas karena terjebak didalam kebakaran tenda di Mina.

· 9 April 1998: 118 jamaah tewas karena berdesak–desakkan saat pelaksanaan lontar jumroh.

· 5 Maret 2001: 35 jamaah tewas serta puluhan lainnya luka – luka karena berdesak – desakan di Jammarat.

· 11 Februari 2003: 14 jamaah tewas di Jumrotul Mina – enam diantaranya wanita.

· 1 Februari 2004: Sebanyak 251 jamaah tewas selama pelaksanaan lontar jumrah.

· 23 Januari 2005: 29 jamaah tewas akibat banjir terburuk dalam 20 tahun terakhir di Madinah.

· 5 Januari 2006: Sebanyak 76 tewas akibat runtuhnya sebuah penginapan al-Rayahin di jalan Gaza, sekitar 200 meter sebelah barat Masjidil Haram.

· 12 Jan 2006: Sedikitnya 345 jamaah tewas di Jammarat selama pelaksanaan lontar jumrah. Insiden ini terjadi pada pukul 15.30 waktu setempat usai shalat dzuhur, setelah jutaan jamaah saling berdesak–desakkan di pintu masuk sebelah utara lantai dua Jammarat. (Abu Hamdi Al Maghribi/sumber Wikimedia)



Al -Harbi Foundation Ó 2008

JANGAN DIBACA SAAT KHATIB SEDANG KHUTBAH

SIMPAN BAIK-BAIK KARENA ADA AYAT-AYAT AL QUR'AN DIDALAMNYA

Bulletin Dakwah: Mimbar Islam

Penerbit : Lembaga Dakwah Yayasan Wakaf Pondok Pesantren AL-HARBI

Akta Notaris No. 95 Aflinda SH

Bank: BNI Syariah BukittinggiI

Rekno: 0114402339

Alamat : Jl. Raya Batusangkar–Ombilin Km 4, Sawah Jauh, Pabalutan, Rambatan, Batusangkar 27271

Telp. (0752) 7575 092

www.alharbi.or.id

http://pontren-alharbi.blogspot.com

http://mimbar-islam.blogspot.com

Email : pabalutan@telkom.net

Berinfaq Untuk MIMBAR ISLAM berarti ikut mendukung Pendidikan  Pondok Pesantren Modern AL-HARBI - Pabalutan - Batusangkar



Kamis, 04 Juni 2009

SURIAH

KETERANGAN DASAR

REPUBLIK ARAB SURIAH



I. UMUM


01. Nama Negara : Republik Arab Suriah (The Syrian Arab Republic).

02. Ibukota : Damaskus

03. Merdeka Tahun : 1946

04. Kepala Negara : Presiden (Hafez Al-Assad – 1971 s/d sekarang)

05. Kepala Pemerintahan : Perdana Menteri, Dr. Muhammad Mustafa Mero

06. Ketua Parlemen : Abdul Kadir Kaddoura

07. Menteri Luar Negeri : Farouk Al-Shara’ (1987 s/d sekarang)

08. Bahasa Nasional : Arab

09. Agama : Islam, Kristen namun terdapat juga penduduk Yahudi.

10. Mata Uang : Syrian Pound (Lira)

11. Jumlah Penduduk : 17.5 juta (1999)

12. Etnis Suku : Arab, Kurdi, Armenia, Sarkas

13. Pendapatan Perkapita : US$. 1.109 (1998)

14. Laju Inflasi : 4,8 % (1998)

15. Ekpor Utama : Minyak Bumi, Phosphat, Katun/Kapas, Hasil-hasil

Pertanian (gandum, sayuran, buah-buahan, hasil ternak)

dan tekstil.

16. Hari Nasional : 17 April

17. Lagu Kebangsaan : Humat al-Diyaar

18. Bendera : Merah, Putih, Hitam dengan dua bintang warna hijau

di tengah



II. GEOGRAFIS


1. Luas wilayah : 185.180 km2 (hampir 1,5 X P. Jawa) terletak antara : 39 derajat Garis Bujur Barat, 47 derajat Garis Bujur Timur, 41.5 derajat Garis Lintang Utara dan 36 derajat Garis Lintang Selatan.

2. Perbatasan : Sebelah Utara : Turki

Sebelah Timur : Irak

Sebelah Selatan : Jordan

Sebelah Barat : Lebanon dan Laut Tengah.

3. Kota-kota besar/wisata : Damaskus, Aleppo, Lattakia, Tartous, Der Al-Zour, Palmyra, Homs.

4. Iklim : Suriah beriklim Mediterania (sub tropis) dan mempunyai musim dingin mulai Nopember – Pebruari dengan temperatur rata-rata 5 – 15 derajat C. Pada bulan Januari dan Pebruari biasanya salju turun di daerah-daerah pergunungan dan kadang-kadang juga di kota Damaskus. Musim panas mulai bulan Maret – Oktober, temperatur udara rata-rata 30 – 35 derajat C. Pada bulan Juli dan Agustus temperatur udara mencapai 48 derajat C.


III. SEJARAH SINGKAT


A. Suriah Kuno


Menurut sejarah, wilayah Suriah kuno meliputi Jordan, Israel, Lebanon dan Suriah modern. Mengingat letaknya yang sangat strategis, kota-kota pantainya dijadikan pusat perdagangan Kekaisaran Punisia dan tetap menjadi pusat perdagangan penting bagi penguasa selanjutnya yaitu Kekaisaran Romawi, Persia, Mesir, Babilonia, Macedonia, Assiria, Bizantin serta Arab. Masa-masa ini merupakan masa penting bagi pembentukan sejarah dan kebudayaan Suriah. Kota Damaskus bahkan sering disebut sebagai Ibukota negara yang tertua di dunia,karena dihuni secara terus-menerus sejak 2000 SM.

Pada tahun 635 kaum Arab Muslim berhasil merebut Suriah dari Kekaisaran Bizantin. Pada tahun 661-750 Dinasti Umayyad memerintah Suriah. Selama kekuasaan Islam ini bahasa Arab menjadi bahasa nasional menggantikan bahasa Yunani pada masa Bizantin. Setelah itu, sampai akhir abad ke-15, Suriah berkali-kali mengalami pergantian peguasa dari Arab Muslim, Tentara Salib , Mongol serta Mamluk.

Pada tahun 1516 Suriah resmi menjadi bagian kekaisaran Ottoman Turki sampai pada 1920 Suriah (bersama Libanon) diserahkan menjadi Daerah Mandat Perancis ketika Kekaisaran Turki terpecah-pecah akibat kalah dalam Perang Dunia I.



B. Suriah Modern


Sejarah kebangkitan Suriah modern dimulai pada 1914, bersamaan dengan timbulnya perasaan nasionalisme di kawasan Asia-Afrika, yang dipelopori oleh kelas menengah & kaum profesional khususnya perwira militer. Mereka bercita-cita mendirikan Kerajaan Suriah Raya (Kingdom of Greater Syria) sesudah berakhirnya Perang Dunia I. Namun hal itu tidak menjadi kenyataan meski sempat diproklamasikan, sebab perundingan rahasia Inggris-Perancis dan Rusia tahun 1916 (yang dikenal dengan Sykes-Picot Agreement) menetapkan bahwa Suriah berada di bawah kekuasaan Perancis.

Sampai dengan akhir Perang Dunia I (1918), Perancis belum juga hadir di Suriah meski sudah membentuk distrik-distrik pemerintahan di Suriah. Kesempatan ini dipergunakan oleh kaum nasionalis untuk memproklamirkan kemerdekaan Kerajaan Suriah Raya pada Maret 1920, yang meliputi Lebanon dan Palestina. Konferensi San Remo, April 1920, mengulang pemberian mandat kepada Perancis untuk berkuasa di Suriah dan Juli 1920 tentara Perancis baru tiba di Damaskus dan menguasai kota ini.

Sejak pertama kalinya Perancis menginjakkan kaki di wilayah ini, perlawanan rakyat tak henti-hentinya menentang kehadiran kekuasaan asing di tanah air mereka. Rakyat berjuang untuk membebaskan tanah air, dan sekaligus mempunyai pemerintahan sendiri. Pemerintah kolonial Perancis menyadari bahwa kehadiran mereka mendapat perlawanan rakyat setempat, sehingga dalam tahun 1936 kedua bangsa ini menanda-tangani perjanjian yang berisi prinsip-prinsip terhadap kemerdekaan Suriah. Untuk pertama kalinya berdasarkan perjanjian tersebut, Perancis mengakui kemerdekaan Suriah pada bulan September 1941, meskipun pada kenyataannya kekuatan tentara Perancis masih berada di Suriah sampai Mei tahun 1945.

Rakyat Suriah baru mengadakan perlawanan secara besar-besaran pada Mei 1945 yang mengakibatkan Perancis harus angkat kaki dari Suriah paling lambat April 1946. Pemerintah kemudian menetapkan 17 April sebagai Hari Nasional Suriah.

Setelah merdeka, Suriah terus menerus mengalami instabilitas politik. Pada tahun 1954, setelah beberapa kali kudeta, akhirnya kaum Baath yang berada di jajaran militer berkuasa. Pada 1957 parlemen Syria mengeluarkan UU penggabungan Suriah dengan Mesir menjadi Republik Arab Bersatu (United Arab Republic). Namun pada akhirnya Suriah kecewa dengan pembentukan negara gabungan ini. Hal ini kembali diikuti dengan instabilitas politik Suriah dengan adanya kudeta pada tahun 1960,1961 dan 1963. Pada tahun 1966 Partai Baath kembali berkuasa namun tidak populer akibat kekalahan Suriah dalam “Perang Enam Hari” dengan Israel (1967) dan adanya kerusuhan berdarah di Jordan (September 1970). Namun pada November 1970, menteri Pertahanan Jenderal Havez Al-Assad dengan Partai Baathnya mengambil alih kekuasaan. Pada 12 Maret 1971 Havez Assad resmi menjadi Presiden Suriah hingga sekarang, setelah berkali-kali terpilih kembali.





IV. POLITIK


1. Politik Dalam Negeri



Article 1 Undang-undang Dasar Negara 12 Maret 1973, menetapkan bahwa prinsip-prinsip fundamental negara didasarkan pada sosialisme demokrasi rakyat yang bercirikan persatuan dan kesatuan bangsa dalam wilayah Arab.

Sistem pemerintahan adalah republik, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar Maret 1973. Undang-undang Dasar dapat diubah atas permintaan Presiden, atau sepertiga anggota Parlemen. Perdebatan atas usul perubahan UUD dilakukan oleh parlemen. Jika tiga perempat anggota dewan menyetujui perubahan, dan kemudian diajukan kepada Presiden untuk disetujui, maka perubahan (amandemen) menjadi sah untuk dilaksanakan.



a. Presiden



Pengajuan calon Presiden dilakukan oleh parlemen atas saran dan persetujuan Partai Sosialis Baath, untuk kemudian diadakan referendum atas permintaan parlemen. Seorang calon presiden minimal sudah berusia 40 tahun, tidak cacat hak-hak politik, akan memegang kekuasaan eksekutif, yang memiliki kewenangan menyatakan perang dan mobilisasi massa, serta membuat perjanjian dengan negara lain setelah mendapat persetujuan parlemen. Presiden juga memegang kekuasaan untuk membubarkan parlemen sebelum pemilu berikutnya, dengan menyebutkan alasan pembubaran.

Jika Presiden membubarkan parlemen, maka pemilu harus diadakan dalam waktu 60 hari setelah pembubaran. Pembubaran parlemen tidak dapat dilakukan dua kali dengan alasan yang sama. Pada tenggang waktu pembubaran parlemen, dan sebelum diadakan pemilu, Presiden mempunyai kewenangan legislatif, tetapi harus dimintakan persetujuan parlemen pada persidangan pertama parlemen baru. Presiden juga berwenang meminta parlemen untuk mengadakan referendum terhadap masalah-masalah penting kenegaraan.

Pada masa normal, Presiden mengesahkan undang-undang setelah mendapat persetujuan parlemen, dan dapat menolak pengesahan suatu undang-undang dengan memberikan alasan penolakan dalam masa waktu satu bulan setelah menerima rancangan undang-undang tersebut dari parlemen. Parlemen dapat melakukan pemungutan suara untuk kedua kalinya terhadap rancangan undang-undang yang ditolak Presiden. Jika dua per tiga anggota parlemen tetap menyetujui pemberlakuan undang-undang tadi, maka Presiden harus mengesahkannya.

Presiden memegang masa jabatan kepresidenan selama 7 tahun dan boleh dipilih kembali, merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, menerima dan mengangkat Duta Besar, memberikan pengampunan dan memulihkan hak-hak sipil, serta memberikan Tanda Kehormatan kepada mereka yang patut mendapatkannya atas jasa-jasa yang diberikan kepada bangsa dan negara.

Presiden Hafez Al-Assad berkuasa sejak tahun 1970 ketika memimpin Gerakan Koreksi dan menjabat sebagai kepala negara kemudian dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 1971. Sejak 12 Maret 1971 sampai sekarang masa tugas Presiden Assad telah mengalami lima kali perpanjangan melalui referendum dan terakhir pada bulan Pebruari 1999 dengan masa tugas sampai tahun 2006.



b. Parlemen



Kedudukan dan kewenangan parlemen yang merupakan badan legislatif ditetapkan di dalam Undang-undang Dasar, Maret 1973. Tugas dan fungsi parlemen antara lain, mengajukan calon presiden, menyetujui undang-undang, membahas kebijaksanaan kabinet, membahas dan menyetujui RAPBN, ratifikasi perjanjian internasional, menyetujui pemberian amnesty, menerima pengunduran diri anggota parlemen atau menolak, mengeluarkan mosi tidak percaya kepada kabinet.

Masa bakti seorang anggota parlemen, yang terpilih melalui pemilu adalah 4 tahun, kecuali pemilu tidak dapat diadakan karena suasana perang atau disebabkan oleh suatu undang-undang yang ditetapkan untuk itu. Seorang anggota parlemen mempunyai kekebalan hukum selama menjabat sebagai anggota, kecuali bila terbukti melakukan kejahatan keji dan setelah mendapat persetujuan dewan.

Seorang anggota parlemen dapat mengajukan rancangan undang-undang. Setiap anggota juga mempunyai hak bertanya/interpelasi kepada kabinet atau menteri yang bersangkutan terhadap suatu kebijaksanaan yang dipandang perlu oleh parlemen.

Pengajuan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada parlemen dilakukan 2(dua) bulan sebelum tahun fiskal/anggaran yang bersangkutan. Sebelum mendapat persetujuan parlemen, suatu rancangan APBN tidak dapat dilaksanakan. Parlemen Suriah bersidang paling sedikitnya 3 kali dalam setahun, atau lebih atas permintaan dan keputusan Ketua Parlemen, Presiden, atau sepertiga anggota dewan.



Parlemen Suriah mempunyai 250 orang anggota, memiliki 11 (sebelas) komisi, yakni (1) Komisi Legislatif dan UUD, (2) Komisi Anggaran, (3) Komisi Keuangan, (4) Komisi Arab dan Luar Negeri, (5) Komisi Pengarah dan Penyuluhan, (6) Komisi Perencanaan dan Produksi, (7) Komisi Pelayanan, (8) Komisi Lingkungan dan Kependudukan, (9) Komisi Keamanan Nasional, (10) Komisi Dalam Negeri, (11) Komisi Pertanian dan Irigasi.

Pemilihan terakhir anggota Parlemen Suriah diselenggarakan pada tanggal 30 Nopember dan 1 Desember 1999 dengan komposisi sbb :



Propinsi Jumlah anggota Buruh/Petani Independen


Damaskus 10 10 19

Sktr Damaskus 19 10 9

Aleppo 20 7 13

Sktr Aleppo 32 17 15

Homs 23 11 12

Hama 22 13 9

Lattakia 17 9 8

Idleb 18 12 6

Tartous 13 6 7

Rakka 8 4 4

Deir Zour 14 8 6

Hasaka 14 8 6

Dar’a 10 5 5

Sweida 6 4 2

Quneitra 5 3 2

====== ======== =======

Jumlah 250 127 123



Adapun jumlah warga Suriah yang memiliki hak pilih sekitar 8,6 juta orang, termasuk tentara (tidak punya hak pilih) dan warga Suriah yang berdomisili di luar negeri (tidak dilakukan pemilu di luar negeri. Adapun mereka yang berhak menggunakan hak pilih dan berdomisili di dalam negeri berjumlah sekitar 7,1 juta orang. Pada pemilu terakhir warga Suriah yang menggunakan hak pilih adalah 5,5 juta orang (82 persen) dari mereka yang memiliki kartu pemilu yang bersifat permanen 6,6 juta orang)

Pada tanggal 17 Desember 1998 Parlemen Suriah membuka sidang perdana di mana Abdul Kadir Kaddoura terpilih kembali sebagai Ketua Parlemen Suriah dan Wakilnya Abdullah Mousilli.

Parlemen Suriah memiliki hubungan kerjasama yang sangat erat dengan parlemen-parlemen dunia Arab, maupun dunia internasional lainnya melalui badan kerjasama, yakni :



1. The Arab Parliamentary Federation,

2. The International Parliamentary Federation,

3. Organization of Arab American Parliamentarians of Arab Origin,

4. Conference of Parliamentary Arab-African Dialogue,

5. Conference of Parliamentary Arab-European Dialogue.



c. Kabinet



Kabinet (menteri-menteri) merupakan badan pelaksana urusan pemerintahan tertinggi di bawah Presiden. Kabinet ini dikepalai oleh seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan seluruh Menteri ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Mereka yang diangkat menjadi menteri merupakan anggota salah satu partai. Kabinet bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada parlemen. Meskipun demikian, parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet apabila suatu kebijaksanaan atau rencana pembangunan tidak memuaskan parlemen.

Setiap pembentukan kabinet baru oleh Presiden, kabinet baru harus mengeluarkan statement mengenai kebijaksanaan dan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Statemen ini akan dibicarakan oleh parlemen dalam suatu sidang khusus, meskipun tidak mengadakan pemungutan suara atas jalannya sidang khusus terhadap kebijaksanaan baru kabinet.

Jika parlemen merasa perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas kebijaksanaan suatu kabinet baru, dapat mengajukan permintaan penjelasan kepada kabinet tanpa mengumumkannya.

Presiden Assad pada tanggal 13 Maret 2000 telah mengumumkan pembentukan Kabinet Dr. Muhammad Mustafa Mero menggantikan Kabinet Ir. Mahmoud Al-Zu’bi yang dibentuk sejak tahun 1987. Kabinet Mero masih mempertahankan 13 dari 35 anggota utama kabinet Zu’bi di antaranya menteri luar negeri, menteri pertahanan, menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Tugas utama Kabinet Mero adalah menanggulangi krisis ekonomi dan melakukan pemberantasan tindakan korupsi pada jajaran pemerintahan. Khusus pemberantasan korupsi sebenarnya dilakukan oleh Kolonel Bashar Assad (putra Presiden Assad).

Pada tanggal 13 April 2000 Partai Baath yang berkuasa di Suriah mengumumkan pemecatan terhadap mantan PM. Zu’bi karena dituduh telah melakukan penyalah gunaan jabatannya ketika bertugas sebagai perdana menteri. Dua hari kemudian Kementerian Keuangan Suriah membekukan harta bergerak/tidak bergerak mantan PM. Zu’bi. Pada tanggal 21 Mei 2000 mantan PM. Zu’bi melakukan tindakan bunuh diri ketika dijemput Kepala Kepolisian Damaskus untuk menghadapi pemeriksaan atas tuduhan korupsi yang dituduhkan kepada dirinya. Menyusul kemudian penangkapan terhadap mantan menteri Transportasi, Dr. Mufed Abdul Karim dan penyitaan harta bergerak/tidak bergerak mantan Wakil PM. Bidang Ekonomi, Dr. Salim Yasin dan keluarganya.



d. Partai Politik



Seluruh kekuatan partai politik yang terdapat di Suriah menggabungkan diri ke dalam apa yang disebut "National Progressive Front", yang terdiri dari :



(1) Baath Arab Socialist Party,

(2) Movement of Socialist Arabs,

(3) Communist Party,

(4) Party of Socialist Unionists,

(5) The Arab Socialist Union Party,

(6) The Unionist Socialist Democratic Party.



Partai terkuat dan terbesar (ruling party) adalah Partai Sosialis Baath. Partai Sosialis Baath ini didirikan tanggal 7 April 1947. Sekarang ini Partai Sosialis Baath dipimpin oleh Presiden Hafez Assad, yang juga Ketua National Progressive Front. Pimpinan Regional Partai Sosialis Baath, partai terkuat dan terbesar pengaruhnya di seluruh wilayah Suriah, berwenang untuk menyampaikan calon presiden kepada parlemen untuk diadakan referendum. Kewenangan ini tercantum di dalam Undang-undang Dasar Suriah.



e. Organisasi Massa



Pemerintah memberikan ijin atas pembentukan/pendirian organisasi massa yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Organisasi-organisasi massa yang sudah berdiri saat ini ada sebanyak 12 (dua belas) terdiri dari: buruh, tani, wanita, pemuda, mahasiswa, seniman, pramuka, dll.



2. Politik Luar Negeri



Kebijaksanaan dasar politik luar negeri Suriah mencerminkan faham nasionalisme yang progresif, anti kepada imperialisme dan zionisme serta diabdikan untuk kepentingan kebangkitan kembali bangsa Suriah khususnya, dan bangsa-bangsa Arab umumnya, yang bercita-cita menuju masyarakat modern yang menganut pola/ajaran sosialis, terbebas dari penguasaan Israel atas sebagian wilayah/tanah Arab, khususnya Dataran Tinggi Golan (wilayah Suriah yang diduduki Israel sejak 1967).

Perundingan damai Suriah-Israel yang telah berlangsung beberapa kali tahap perundingan sejak Oktober 1991 dan terhenti pada bulan Pebruari 1996, sempat dilanjutkan kembali pada pertengahan bulan Desember 1999 masing-masing delegasi diketuai oleh Menlu Farouk al-Shara dan PM Israel Ehud Barak akhirnya macet kembali ketika akan memasuki tahapan ketiga tanggal 19 Januari 2000 di Shepherdstown, West Virginia, Amerika Serikat, karena Suriah mempersyaratkan adanya komitmen Israel mengenai jaminan penarikan total tentara Israel dari Dataran Tinggi Golan sampai ke garis perbatasan sebelum 4 Juni 1967 (termasuk tepi bagian Timur Laut Danau Tiberias), seperti yang diamanatkan dalam resolusi DK-PBB no. 242 dan 383, serta prinsip land for peace.

Hubungan luar negeri Suriah dengan negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa, terutama dengan Perancis dewasa ini sudah membaik dan bahkan meningkat. Suriah menyambut baik keinginan Uni Eropa untuk berperan tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam bidang politik, khususnya dalam proses perdamaian Timur Tengah, dimana Uni Eropa telah menunjuk Utusan Khusus Urusan Proses Perdamaian Timur Tengah, yaitu Miguel Angel Moratinos, guna mengimbangi peran Amerika Serikat yang sampai saat ini dipandang belum berhasil.

Hubungan luar negeri Suriah dengan negara-negara Arab berlangsung cukup baik, kecuali dengan Irak yang sampai saat ini belum dilakukan normalisasi hubungan diplomatik yang terputus sejak awal tahun delapan puluhan, akan tetapi terdapat perkembangan baru dengan pembukaan “Kantor Interest Section” Irak dengan bendera Aljazair di Damaskus. Hubungannya dengan negara-negara Arab terdapat peningkatan yang sangat intensif, seperti di dalam forum Deklarasi Damaskus, Liga Arab, dan OKI. Semua ini dimaksudkan dalam rangka menggalang persatuan di kalangan negara-negara Arab guna menghadapi kekuatan Israel agar bersedia mundur dari Dataran Tinggi Golan dan wilayah-wilayah Arab lain yang diduduki Israel.

V. EKONOMI

Sistem ekonomi Suriah adalah sosialis, tetapi sejak tahun 1970-an telah melakukan pluralisasi ekonomi, yaitu sektor pemerintah, swasta dan campuran. Perkembangan selanjutnya sejak tahun 1990-an lebih mengarah kepada ekonomi pasar, khususnya dengan adanya UU Investasi No. 10/1991. Namun demikian peranan Pemerintah tetap cukup menonjol.

Untuk pencapaian stabilitas ekonomi diperlukan kebijakan rasionalisasi ekspor, impor dan konsumsi. Untuk maksud ini dibentuklah Komite Rasionalisasi Impor - Ekspor dan Konsumsi serta komite lainnya guna mengendalikan kebijakan perdagangan luar negeri.

Pertumbuhan GDP rata-rata selama kurun waktu 1995 - 1998 berdasarkan "fixed prices" tahun 1995 adalah 5,8 %.

Perekonomian Suriah berpijak pada berbagai sumber ekonomi (multi resourced economy), seperti pertanian, perindustrian, pertambangan, perdagangan dan jasa pariwisata.



Share sektoral terhadap GDP tahun 1998 adalah sbb. :



Sektoral Persentase (%)



- Pertanian 33

- Pertambangan dan Manufaktur 17

- Bangunan dan Konstruksi 4

- Perdagangan (Wholesale and Retail Trade) 20

- Transportasi dan Komunikasi 12

- Keuangan dan Asuransi 4

- Sosial dan Jasa Perorangan 2

- Jasa Pemerintah 8



Suriah merupakan negara cukup potensial di bidang pariwisata, karena memiliki berbagai peninggalan sejarah Romawi dan Islam, iklim dan letak geographis antara daratan Eropa dan Asia. Pada tahun 1999, kunjungan wisman mencapai sekitar 2,6 juta orang dengan pemasukan devisa diperkirakan sebesar US$ 1 milyar. Asal wisatawan sebagian besar dari negara-negara Arab, seperti Libanon, Saudi Arabia, UEA, Kuwait dan lainnya (sekitar 73 %). Sisanya berasal dari Jepang, Perancis, USA, Kanada dan lainnya.

Di bidang perdagangan luar negeri, Suriah masih melakukan kebijakan ekspor produksinya dan pengimporan yang belum dihasilkan di dalam negeri, seperti bahan mentah/bahan setengah jadi dan mesin-mesin. Ekspor utama Suriah masih terpusat pada bahan dasar (primary materials), seperti minyak bumi, cotton dan sayuran/buah-buahan yang merupakan 93 % dari total ekspornya di tahun 1999. Rincian dari total ekspor tersebut, yaitu minyak bumi (65 %), katun dan pakaian jadi (15 %) dan sayuran/buah-buahan (13 %). Sebaliknya, impor Suriah terdiri antara lain : besi, baja, mesin-mesin, kendaraan bermotor dan suku cadangnya, bahan tekstil (yarn, fabrics), bahan makanan (teh, kopi, beras, gula) dan pupuk.

Sektor swasta di bidang ekspor peranannya merupakan 26 % dari total ekspor Suriah, sedangkan peranan Pemerintah merupakan 74 %. Sebaliknya, di bidang impor peranan swasta sebesar 71 % dari total impornya.

Mitra dagang utama Suriah tetap Uni Eropa, dimana sekitar 60 % ekspor ke tujuan negara-negara tersebut. Sebaliknya, impor asal Uni Eropa merupakan lebih dari 30 %. Kemudian mitra lainnya, yaitu negara-negara Arab, Jepang, Korsel dan AS.

Kebijakan investasi Suriah dengan dikeluarkannya UU Investasi No. 10/1991, mencakup berbagai fasilitas/ keistimewaan dalam hal mata uang kuat (hard currencies), impor dan perpajakan. Baik sebagai warga Suriah/Arab maupun asing akan mendapatkan perlakuan yang sama. Selain itu, diijinkan untuk mengimpor kebutuhannya terdiri dari mesin, bahan mentah, dan transportasi yang dibebaskan dari ketentuan pembatasan impor serta kewajiban bea-masuk. Pembebasan pajak juga diberikan baik untuk sektor campuran (selama 7 tahun) maupun perusahaan swasta (selama 5 tahun), sejak pelaksanaan produksi/investasi. Selanjutnya, Pemerintah Suriah pada bulan Mei 2000 telah melakukan perubahan terhadap UU Investasi No. 10/1991, khususnya pasal 10 saja. Beberapa pokok perubahan tersebut, antara lain :

- pemberian hak memiliki dan menyewa tanah bagi para investor Arab dan asing yang menanamkan modalnya dalam berbagai proyek investasi;

- pembebasan pajak bagi para investor Arab dan asing, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;

- pembebasan pajak keuntungan bagi para pedagang yang menggunakan angkutan laut;

- pemberian fasilitas baru bagi para calon investor, dalam bentuk keuntungan-keuntungan yang berbeda-beda.

- Sejak dikeluarkannya UU Investasi No. 10/1991 s/d tahun 1998, Pemerintah Suriah telah memberikan ijin pelaksanaan sebanyak 1.451 proyek yang bernilai US$ 7,05 milyar (SP 325 milyar). Sekitar 85 % dalam berbagai proyek industri, dimana para investor Arab dan asing berasal dari 37 negara telah menanamkan modalnya, antara lain : Saudi Arabia, Kuwait, Libanon, Perancis, USA dan Jepang.


VI. HUBUNGAN DENGAN INDONESIA

A. POLITIK

Hubungan politik dan persahabatan antara Suriah dan Indonesia berlangsung cukup baik. Kerjasama di fora internasional antara kedua negara juga berlangsung dengan baik, dimana kedua belah pihak aktif melakukan konsultasi-konsultasi dalam pelbagai masalah bagi kepentingan bersama dan saling mendukung dalam masing-masing pencalonan jabatan di pelbagai organisasi internasional, sehingga posisi Suriah di fora internasional selama ini dapat dimanfaatkan bagi kepentingan Indonesia.

Hubungan bilateral Indonesia dengan Suriah cenderung terdapat kemajuan terutama setelah dilakukan kunjungan resmi PM Suriah Mahmoud Zoubi ke Jakarta (26-30 Juni 1997). Sebagai langkah awal dalam upaya peningkatan hubungan bilateral kedua negara, telah ditandatangani beberapa persetujuan, termasuk “Memorandum Saling Pengertian, mengenai Pembentukan Konsultasi Bilateral.

Suriah merupakan salah satu negara yang mempunyai arti penting bagi Indonesia, mengingat Suriah termasuk salah satu negara Arab yang pertama (bersama Mesir dan Lebanon) mengakui kemerdekaan Indonesia (2 Juli 1947). Disamping itu terdapat beberapa faktor kesamaan yang mendekatkan kedua negara, antara lain mayoritas penduduknya beragama Islam (Sunni), kesamaan pandangan terhadap pelbagai masalah internasional (antara lain sama-sama tergabung dalam GNB dan OKI).


B. EKONOMI

Dasar hubungan ekonomi bilateral adalah Persetujuan Dagang tahun 1976, MOU antara kedua KADIN tahun 1990. Persetujuan Promosi dan Perlindungan Investasi, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), MOU Kerjasama Pariwisata dan Catatan Pembicaraan antara Tim Pendahulu kedua pihak yang kesemuanya itu ditandatangani pada tanggal 27 Juni 1997.

Sewaktu kunjungan PM Suriah di bulan Juni 1997, pada dasarnya telah disepakati suatu draft Pengaturan Perbankan antar Bank Sentral, namun tidak dapat dilakukan penandatanganannya berhubung di pihak Suriah tidak terdapat pejabat yang berwenang dari unsur bank sentralnya.

Pada tanggal 4 - 5 Mei 1999 di Damaskus berlangsung Perundingan Draft Persetujuan Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik RI - Suriah. Sebagai hasil dari perundingan tersebut dapat dilakukan pemarapan draft persetujuan tersebut.

Neraca perdagangan Indonesia - Suriah tahun 1995 - 1999 dalam ribuan US$ :

Tahun Ekspor Impor Saldo Volume



1995 15.504 16.036 - 532 31.540

1996 33.288 14.258 + 19.030 47.546

1997 48.693 21.474 + 27.219 70.168

1998 80.326 11.045 + 69.281 91.371

1999 64.576 25.089 + 39.487 89.665

Sumber : Biro Pusat Statistik (BPS)

Komoditi Ekspor Indonesia, antara lain : tekstil (yarn, fabrics, woven), kertas dan karton, plywood, glassware, tyre dan margarine. Sedangkan impor asal Suriah terutama katun/kapas.

Kedua pihak telah dapat membentuk Working Group Pariwisata masing-masing sebagai tindak lanjut dari MOU Kerjasama Pariwisata Indonesia - Suriah. Namun, belum dapat dilakukan pertemuan kedua Working Group tersebut. Di bidang program KTNB, Indonesia tawarkan bidang "International Training Course on Telecommunication Outside Plant Construction Supervisory" yang berlangsung di Bandung 20 September s/d 29 Oktober 1999, pihak Suriah telah turut serta seorang pesertanya. Program KTNB yang sama tersebut di tahun 2000 ditawarkan kembali kepada Pemerintah Suriah dan diharapkan dapat turut serta kembali.

C. PENERANGAN SOSIAL BUDAYA

Hubungan di bidang penerangan dan sosial budaya antara Suriah dan Indonesia juga berlangsung cukup baik. Kedua negara saling melakukan pengiriman wartawan untuk meliput peristiwa-peristiwa penting dan bersejarah yang terjadi di kedua negara. Indonesia mengundang wartawan Suriah untuk meliput suasana peringatan HUT Proklamasi di Indonesia. Dan sebaliknya Suriah mengundang wartawan Indonesia untuk meliput suasana peringatan Gerakan Pembaharuan di Suriah.

Sampai saat ini Lembaga-lembaga Pendidikan Swasta dan Negeri Suriah terus memberikan kesempatan bagi pelajar/mahasiswa Indonesia untuk belajar di Suriah sampai jenjang Sarjana Satu (Lc), dan beberapa orang diantara mereka pada jenjang S2. Sampai pada tingkat S1, umumnya pelajar/mahasiswa Indonesia memperoleh fasilitas seperti asrama, makan, buku, uang saku. Jumlah pelajar/mahasiswa Indonesia di Suriah kini mencapai 120 orang. Bidang-bidang yang dipelajari umumnya ialah agama Islam (syariah, dakwah dan sastra Arab).

Dalam MOU Pertukaran Kebudayaan (1997-1999) telah juga diatur mengenai pemberian beasiswa & study seat antara Suriah – Indonesia. Setiap tahunnya pihak Suriah memberikan 10 study seat untuk belajar di universitas-universitas Suriah. Sementara pihak Indonesia memberikan 2 beasiswa penuh kepada mahasiswa Suriah untuk belajar di Indonesia. Direncanakan MOU Pertukaran Kebudayaan ini akan diperpanjang untuk tahun 2000 s/d 2002 yang penandatanganannya akan dilaksanakan pada akhir tahun 2000.

Kabinet PM Mohamad Mustafa Mero dibentuk pada tanggal 13 Maret 2000, dilantik oleh Presiden Hafez al-Assad pada tanggal 20 Maret 2000. Menggantikan Kabinet Mahmoud al-Zoubi (1987 – 7 Maret 2000).

Presiden Hafez Asad digantikan oleh putranya dr Basyar Al-Asad.





Damaskus, 31 Mei 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar