Kamis, 04 Juni 2009
SURIAH
KETERANGAN DASAR
REPUBLIK ARAB SURIAH
I. UMUM
01. Nama Negara : Republik Arab Suriah (The Syrian Arab Republic).
02. Ibukota : Damaskus
03. Merdeka Tahun : 1946
04. Kepala Negara : Presiden (Hafez Al-Assad – 1971 s/d sekarang)
05. Kepala Pemerintahan : Perdana Menteri, Dr. Muhammad Mustafa Mero
06. Ketua Parlemen : Abdul Kadir Kaddoura
07. Menteri Luar Negeri : Farouk Al-Shara’ (1987 s/d sekarang)
08. Bahasa Nasional : Arab
09. Agama : Islam, Kristen namun terdapat juga penduduk Yahudi.
10. Mata Uang : Syrian Pound (Lira)
11. Jumlah Penduduk : 17.5 juta (1999)
12. Etnis Suku : Arab, Kurdi, Armenia, Sarkas
13. Pendapatan Perkapita : US$. 1.109 (1998)
14. Laju Inflasi : 4,8 % (1998)
15. Ekpor Utama : Minyak Bumi, Phosphat, Katun/Kapas, Hasil-hasil
Pertanian (gandum, sayuran, buah-buahan, hasil ternak)
dan tekstil.
16. Hari Nasional : 17 April
17. Lagu Kebangsaan : Humat al-Diyaar
18. Bendera : Merah, Putih, Hitam dengan dua bintang warna hijau
di tengah
II. GEOGRAFIS
1. Luas wilayah : 185.180 km2 (hampir 1,5 X P. Jawa) terletak antara : 39 derajat Garis Bujur Barat, 47 derajat Garis Bujur Timur, 41.5 derajat Garis Lintang Utara dan 36 derajat Garis Lintang Selatan.
2. Perbatasan : Sebelah Utara : Turki
Sebelah Timur : Irak
Sebelah Selatan : Jordan
Sebelah Barat : Lebanon dan Laut Tengah.
3. Kota-kota besar/wisata : Damaskus, Aleppo, Lattakia, Tartous, Der Al-Zour, Palmyra, Homs.
4. Iklim : Suriah beriklim Mediterania (sub tropis) dan mempunyai musim dingin mulai Nopember – Pebruari dengan temperatur rata-rata 5 – 15 derajat C. Pada bulan Januari dan Pebruari biasanya salju turun di daerah-daerah pergunungan dan kadang-kadang juga di kota Damaskus. Musim panas mulai bulan Maret – Oktober, temperatur udara rata-rata 30 – 35 derajat C. Pada bulan Juli dan Agustus temperatur udara mencapai 48 derajat C.
III. SEJARAH SINGKAT
A. Suriah Kuno
Menurut sejarah, wilayah Suriah kuno meliputi Jordan, Israel, Lebanon dan Suriah modern. Mengingat letaknya yang sangat strategis, kota-kota pantainya dijadikan pusat perdagangan Kekaisaran Punisia dan tetap menjadi pusat perdagangan penting bagi penguasa selanjutnya yaitu Kekaisaran Romawi, Persia, Mesir, Babilonia, Macedonia, Assiria, Bizantin serta Arab. Masa-masa ini merupakan masa penting bagi pembentukan sejarah dan kebudayaan Suriah. Kota Damaskus bahkan sering disebut sebagai Ibukota negara yang tertua di dunia,karena dihuni secara terus-menerus sejak 2000 SM.
Pada tahun 635 kaum Arab Muslim berhasil merebut Suriah dari Kekaisaran Bizantin. Pada tahun 661-750 Dinasti Umayyad memerintah Suriah. Selama kekuasaan Islam ini bahasa Arab menjadi bahasa nasional menggantikan bahasa Yunani pada masa Bizantin. Setelah itu, sampai akhir abad ke-15, Suriah berkali-kali mengalami pergantian peguasa dari Arab Muslim, Tentara Salib , Mongol serta Mamluk.
Pada tahun 1516 Suriah resmi menjadi bagian kekaisaran Ottoman Turki sampai pada 1920 Suriah (bersama Libanon) diserahkan menjadi Daerah Mandat Perancis ketika Kekaisaran Turki terpecah-pecah akibat kalah dalam Perang Dunia I.
B. Suriah Modern
Sejarah kebangkitan Suriah modern dimulai pada 1914, bersamaan dengan timbulnya perasaan nasionalisme di kawasan Asia-Afrika, yang dipelopori oleh kelas menengah & kaum profesional khususnya perwira militer. Mereka bercita-cita mendirikan Kerajaan Suriah Raya (Kingdom of Greater Syria) sesudah berakhirnya Perang Dunia I. Namun hal itu tidak menjadi kenyataan meski sempat diproklamasikan, sebab perundingan rahasia Inggris-Perancis dan Rusia tahun 1916 (yang dikenal dengan Sykes-Picot Agreement) menetapkan bahwa Suriah berada di bawah kekuasaan Perancis.
Sampai dengan akhir Perang Dunia I (1918), Perancis belum juga hadir di Suriah meski sudah membentuk distrik-distrik pemerintahan di Suriah. Kesempatan ini dipergunakan oleh kaum nasionalis untuk memproklamirkan kemerdekaan Kerajaan Suriah Raya pada Maret 1920, yang meliputi Lebanon dan Palestina. Konferensi San Remo, April 1920, mengulang pemberian mandat kepada Perancis untuk berkuasa di Suriah dan Juli 1920 tentara Perancis baru tiba di Damaskus dan menguasai kota ini.
Sejak pertama kalinya Perancis menginjakkan kaki di wilayah ini, perlawanan rakyat tak henti-hentinya menentang kehadiran kekuasaan asing di tanah air mereka. Rakyat berjuang untuk membebaskan tanah air, dan sekaligus mempunyai pemerintahan sendiri. Pemerintah kolonial Perancis menyadari bahwa kehadiran mereka mendapat perlawanan rakyat setempat, sehingga dalam tahun 1936 kedua bangsa ini menanda-tangani perjanjian yang berisi prinsip-prinsip terhadap kemerdekaan Suriah. Untuk pertama kalinya berdasarkan perjanjian tersebut, Perancis mengakui kemerdekaan Suriah pada bulan September 1941, meskipun pada kenyataannya kekuatan tentara Perancis masih berada di Suriah sampai Mei tahun 1945.
Rakyat Suriah baru mengadakan perlawanan secara besar-besaran pada Mei 1945 yang mengakibatkan Perancis harus angkat kaki dari Suriah paling lambat April 1946. Pemerintah kemudian menetapkan 17 April sebagai Hari Nasional Suriah.
Setelah merdeka, Suriah terus menerus mengalami instabilitas politik. Pada tahun 1954, setelah beberapa kali kudeta, akhirnya kaum Baath yang berada di jajaran militer berkuasa. Pada 1957 parlemen Syria mengeluarkan UU penggabungan Suriah dengan Mesir menjadi Republik Arab Bersatu (United Arab Republic). Namun pada akhirnya Suriah kecewa dengan pembentukan negara gabungan ini. Hal ini kembali diikuti dengan instabilitas politik Suriah dengan adanya kudeta pada tahun 1960,1961 dan 1963. Pada tahun 1966 Partai Baath kembali berkuasa namun tidak populer akibat kekalahan Suriah dalam “Perang Enam Hari” dengan Israel (1967) dan adanya kerusuhan berdarah di Jordan (September 1970). Namun pada November 1970, menteri Pertahanan Jenderal Havez Al-Assad dengan Partai Baathnya mengambil alih kekuasaan. Pada 12 Maret 1971 Havez Assad resmi menjadi Presiden Suriah hingga sekarang, setelah berkali-kali terpilih kembali.
IV. POLITIK
1. Politik Dalam Negeri
Article 1 Undang-undang Dasar Negara 12 Maret 1973, menetapkan bahwa prinsip-prinsip fundamental negara didasarkan pada sosialisme demokrasi rakyat yang bercirikan persatuan dan kesatuan bangsa dalam wilayah Arab.
Sistem pemerintahan adalah republik, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar Maret 1973. Undang-undang Dasar dapat diubah atas permintaan Presiden, atau sepertiga anggota Parlemen. Perdebatan atas usul perubahan UUD dilakukan oleh parlemen. Jika tiga perempat anggota dewan menyetujui perubahan, dan kemudian diajukan kepada Presiden untuk disetujui, maka perubahan (amandemen) menjadi sah untuk dilaksanakan.
a. Presiden
Pengajuan calon Presiden dilakukan oleh parlemen atas saran dan persetujuan Partai Sosialis Baath, untuk kemudian diadakan referendum atas permintaan parlemen. Seorang calon presiden minimal sudah berusia 40 tahun, tidak cacat hak-hak politik, akan memegang kekuasaan eksekutif, yang memiliki kewenangan menyatakan perang dan mobilisasi massa, serta membuat perjanjian dengan negara lain setelah mendapat persetujuan parlemen. Presiden juga memegang kekuasaan untuk membubarkan parlemen sebelum pemilu berikutnya, dengan menyebutkan alasan pembubaran.
Jika Presiden membubarkan parlemen, maka pemilu harus diadakan dalam waktu 60 hari setelah pembubaran. Pembubaran parlemen tidak dapat dilakukan dua kali dengan alasan yang sama. Pada tenggang waktu pembubaran parlemen, dan sebelum diadakan pemilu, Presiden mempunyai kewenangan legislatif, tetapi harus dimintakan persetujuan parlemen pada persidangan pertama parlemen baru. Presiden juga berwenang meminta parlemen untuk mengadakan referendum terhadap masalah-masalah penting kenegaraan.
Pada masa normal, Presiden mengesahkan undang-undang setelah mendapat persetujuan parlemen, dan dapat menolak pengesahan suatu undang-undang dengan memberikan alasan penolakan dalam masa waktu satu bulan setelah menerima rancangan undang-undang tersebut dari parlemen. Parlemen dapat melakukan pemungutan suara untuk kedua kalinya terhadap rancangan undang-undang yang ditolak Presiden. Jika dua per tiga anggota parlemen tetap menyetujui pemberlakuan undang-undang tadi, maka Presiden harus mengesahkannya.
Presiden memegang masa jabatan kepresidenan selama 7 tahun dan boleh dipilih kembali, merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, menerima dan mengangkat Duta Besar, memberikan pengampunan dan memulihkan hak-hak sipil, serta memberikan Tanda Kehormatan kepada mereka yang patut mendapatkannya atas jasa-jasa yang diberikan kepada bangsa dan negara.
Presiden Hafez Al-Assad berkuasa sejak tahun 1970 ketika memimpin Gerakan Koreksi dan menjabat sebagai kepala negara kemudian dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 1971. Sejak 12 Maret 1971 sampai sekarang masa tugas Presiden Assad telah mengalami lima kali perpanjangan melalui referendum dan terakhir pada bulan Pebruari 1999 dengan masa tugas sampai tahun 2006.
b. Parlemen
Kedudukan dan kewenangan parlemen yang merupakan badan legislatif ditetapkan di dalam Undang-undang Dasar, Maret 1973. Tugas dan fungsi parlemen antara lain, mengajukan calon presiden, menyetujui undang-undang, membahas kebijaksanaan kabinet, membahas dan menyetujui RAPBN, ratifikasi perjanjian internasional, menyetujui pemberian amnesty, menerima pengunduran diri anggota parlemen atau menolak, mengeluarkan mosi tidak percaya kepada kabinet.
Masa bakti seorang anggota parlemen, yang terpilih melalui pemilu adalah 4 tahun, kecuali pemilu tidak dapat diadakan karena suasana perang atau disebabkan oleh suatu undang-undang yang ditetapkan untuk itu. Seorang anggota parlemen mempunyai kekebalan hukum selama menjabat sebagai anggota, kecuali bila terbukti melakukan kejahatan keji dan setelah mendapat persetujuan dewan.
Seorang anggota parlemen dapat mengajukan rancangan undang-undang. Setiap anggota juga mempunyai hak bertanya/interpelasi kepada kabinet atau menteri yang bersangkutan terhadap suatu kebijaksanaan yang dipandang perlu oleh parlemen.
Pengajuan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada parlemen dilakukan 2(dua) bulan sebelum tahun fiskal/anggaran yang bersangkutan. Sebelum mendapat persetujuan parlemen, suatu rancangan APBN tidak dapat dilaksanakan. Parlemen Suriah bersidang paling sedikitnya 3 kali dalam setahun, atau lebih atas permintaan dan keputusan Ketua Parlemen, Presiden, atau sepertiga anggota dewan.
Parlemen Suriah mempunyai 250 orang anggota, memiliki 11 (sebelas) komisi, yakni (1) Komisi Legislatif dan UUD, (2) Komisi Anggaran, (3) Komisi Keuangan, (4) Komisi Arab dan Luar Negeri, (5) Komisi Pengarah dan Penyuluhan, (6) Komisi Perencanaan dan Produksi, (7) Komisi Pelayanan, (8) Komisi Lingkungan dan Kependudukan, (9) Komisi Keamanan Nasional, (10) Komisi Dalam Negeri, (11) Komisi Pertanian dan Irigasi.
Pemilihan terakhir anggota Parlemen Suriah diselenggarakan pada tanggal 30 Nopember dan 1 Desember 1999 dengan komposisi sbb :
Propinsi Jumlah anggota Buruh/Petani Independen
Damaskus 10 10 19
Sktr Damaskus 19 10 9
Aleppo 20 7 13
Sktr Aleppo 32 17 15
Homs 23 11 12
Hama 22 13 9
Lattakia 17 9 8
Idleb 18 12 6
Tartous 13 6 7
Rakka 8 4 4
Deir Zour 14 8 6
Hasaka 14 8 6
Dar’a 10 5 5
Sweida 6 4 2
Quneitra 5 3 2
====== ======== =======
Jumlah 250 127 123
Adapun jumlah warga Suriah yang memiliki hak pilih sekitar 8,6 juta orang, termasuk tentara (tidak punya hak pilih) dan warga Suriah yang berdomisili di luar negeri (tidak dilakukan pemilu di luar negeri. Adapun mereka yang berhak menggunakan hak pilih dan berdomisili di dalam negeri berjumlah sekitar 7,1 juta orang. Pada pemilu terakhir warga Suriah yang menggunakan hak pilih adalah 5,5 juta orang (82 persen) dari mereka yang memiliki kartu pemilu yang bersifat permanen 6,6 juta orang)
Pada tanggal 17 Desember 1998 Parlemen Suriah membuka sidang perdana di mana Abdul Kadir Kaddoura terpilih kembali sebagai Ketua Parlemen Suriah dan Wakilnya Abdullah Mousilli.
Parlemen Suriah memiliki hubungan kerjasama yang sangat erat dengan parlemen-parlemen dunia Arab, maupun dunia internasional lainnya melalui badan kerjasama, yakni :
1. The Arab Parliamentary Federation,
2. The International Parliamentary Federation,
3. Organization of Arab American Parliamentarians of Arab Origin,
4. Conference of Parliamentary Arab-African Dialogue,
5. Conference of Parliamentary Arab-European Dialogue.
c. Kabinet
Kabinet (menteri-menteri) merupakan badan pelaksana urusan pemerintahan tertinggi di bawah Presiden. Kabinet ini dikepalai oleh seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan seluruh Menteri ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Mereka yang diangkat menjadi menteri merupakan anggota salah satu partai. Kabinet bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada parlemen. Meskipun demikian, parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet apabila suatu kebijaksanaan atau rencana pembangunan tidak memuaskan parlemen.
Setiap pembentukan kabinet baru oleh Presiden, kabinet baru harus mengeluarkan statement mengenai kebijaksanaan dan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Statemen ini akan dibicarakan oleh parlemen dalam suatu sidang khusus, meskipun tidak mengadakan pemungutan suara atas jalannya sidang khusus terhadap kebijaksanaan baru kabinet.
Jika parlemen merasa perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas kebijaksanaan suatu kabinet baru, dapat mengajukan permintaan penjelasan kepada kabinet tanpa mengumumkannya.
Presiden Assad pada tanggal 13 Maret 2000 telah mengumumkan pembentukan Kabinet Dr. Muhammad Mustafa Mero menggantikan Kabinet Ir. Mahmoud Al-Zu’bi yang dibentuk sejak tahun 1987. Kabinet Mero masih mempertahankan 13 dari 35 anggota utama kabinet Zu’bi di antaranya menteri luar negeri, menteri pertahanan, menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Tugas utama Kabinet Mero adalah menanggulangi krisis ekonomi dan melakukan pemberantasan tindakan korupsi pada jajaran pemerintahan. Khusus pemberantasan korupsi sebenarnya dilakukan oleh Kolonel Bashar Assad (putra Presiden Assad).
Pada tanggal 13 April 2000 Partai Baath yang berkuasa di Suriah mengumumkan pemecatan terhadap mantan PM. Zu’bi karena dituduh telah melakukan penyalah gunaan jabatannya ketika bertugas sebagai perdana menteri. Dua hari kemudian Kementerian Keuangan Suriah membekukan harta bergerak/tidak bergerak mantan PM. Zu’bi. Pada tanggal 21 Mei 2000 mantan PM. Zu’bi melakukan tindakan bunuh diri ketika dijemput Kepala Kepolisian Damaskus untuk menghadapi pemeriksaan atas tuduhan korupsi yang dituduhkan kepada dirinya. Menyusul kemudian penangkapan terhadap mantan menteri Transportasi, Dr. Mufed Abdul Karim dan penyitaan harta bergerak/tidak bergerak mantan Wakil PM. Bidang Ekonomi, Dr. Salim Yasin dan keluarganya.
d. Partai Politik
Seluruh kekuatan partai politik yang terdapat di Suriah menggabungkan diri ke dalam apa yang disebut "National Progressive Front", yang terdiri dari :
(1) Baath Arab Socialist Party,
(2) Movement of Socialist Arabs,
(3) Communist Party,
(4) Party of Socialist Unionists,
(5) The Arab Socialist Union Party,
(6) The Unionist Socialist Democratic Party.
Partai terkuat dan terbesar (ruling party) adalah Partai Sosialis Baath. Partai Sosialis Baath ini didirikan tanggal 7 April 1947. Sekarang ini Partai Sosialis Baath dipimpin oleh Presiden Hafez Assad, yang juga Ketua National Progressive Front. Pimpinan Regional Partai Sosialis Baath, partai terkuat dan terbesar pengaruhnya di seluruh wilayah Suriah, berwenang untuk menyampaikan calon presiden kepada parlemen untuk diadakan referendum. Kewenangan ini tercantum di dalam Undang-undang Dasar Suriah.
e. Organisasi Massa
Pemerintah memberikan ijin atas pembentukan/pendirian organisasi massa yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Organisasi-organisasi massa yang sudah berdiri saat ini ada sebanyak 12 (dua belas) terdiri dari: buruh, tani, wanita, pemuda, mahasiswa, seniman, pramuka, dll.
2. Politik Luar Negeri
Kebijaksanaan dasar politik luar negeri Suriah mencerminkan faham nasionalisme yang progresif, anti kepada imperialisme dan zionisme serta diabdikan untuk kepentingan kebangkitan kembali bangsa Suriah khususnya, dan bangsa-bangsa Arab umumnya, yang bercita-cita menuju masyarakat modern yang menganut pola/ajaran sosialis, terbebas dari penguasaan Israel atas sebagian wilayah/tanah Arab, khususnya Dataran Tinggi Golan (wilayah Suriah yang diduduki Israel sejak 1967).
Perundingan damai Suriah-Israel yang telah berlangsung beberapa kali tahap perundingan sejak Oktober 1991 dan terhenti pada bulan Pebruari 1996, sempat dilanjutkan kembali pada pertengahan bulan Desember 1999 masing-masing delegasi diketuai oleh Menlu Farouk al-Shara dan PM Israel Ehud Barak akhirnya macet kembali ketika akan memasuki tahapan ketiga tanggal 19 Januari 2000 di Shepherdstown, West Virginia, Amerika Serikat, karena Suriah mempersyaratkan adanya komitmen Israel mengenai jaminan penarikan total tentara Israel dari Dataran Tinggi Golan sampai ke garis perbatasan sebelum 4 Juni 1967 (termasuk tepi bagian Timur Laut Danau Tiberias), seperti yang diamanatkan dalam resolusi DK-PBB no. 242 dan 383, serta prinsip land for peace.
Hubungan luar negeri Suriah dengan negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa, terutama dengan Perancis dewasa ini sudah membaik dan bahkan meningkat. Suriah menyambut baik keinginan Uni Eropa untuk berperan tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam bidang politik, khususnya dalam proses perdamaian Timur Tengah, dimana Uni Eropa telah menunjuk Utusan Khusus Urusan Proses Perdamaian Timur Tengah, yaitu Miguel Angel Moratinos, guna mengimbangi peran Amerika Serikat yang sampai saat ini dipandang belum berhasil.
Hubungan luar negeri Suriah dengan negara-negara Arab berlangsung cukup baik, kecuali dengan Irak yang sampai saat ini belum dilakukan normalisasi hubungan diplomatik yang terputus sejak awal tahun delapan puluhan, akan tetapi terdapat perkembangan baru dengan pembukaan “Kantor Interest Section” Irak dengan bendera Aljazair di Damaskus. Hubungannya dengan negara-negara Arab terdapat peningkatan yang sangat intensif, seperti di dalam forum Deklarasi Damaskus, Liga Arab, dan OKI. Semua ini dimaksudkan dalam rangka menggalang persatuan di kalangan negara-negara Arab guna menghadapi kekuatan Israel agar bersedia mundur dari Dataran Tinggi Golan dan wilayah-wilayah Arab lain yang diduduki Israel.
V. EKONOMI
Sistem ekonomi Suriah adalah sosialis, tetapi sejak tahun 1970-an telah melakukan pluralisasi ekonomi, yaitu sektor pemerintah, swasta dan campuran. Perkembangan selanjutnya sejak tahun 1990-an lebih mengarah kepada ekonomi pasar, khususnya dengan adanya UU Investasi No. 10/1991. Namun demikian peranan Pemerintah tetap cukup menonjol.
Untuk pencapaian stabilitas ekonomi diperlukan kebijakan rasionalisasi ekspor, impor dan konsumsi. Untuk maksud ini dibentuklah Komite Rasionalisasi Impor - Ekspor dan Konsumsi serta komite lainnya guna mengendalikan kebijakan perdagangan luar negeri.
Pertumbuhan GDP rata-rata selama kurun waktu 1995 - 1998 berdasarkan "fixed prices" tahun 1995 adalah 5,8 %.
Perekonomian Suriah berpijak pada berbagai sumber ekonomi (multi resourced economy), seperti pertanian, perindustrian, pertambangan, perdagangan dan jasa pariwisata.
Share sektoral terhadap GDP tahun 1998 adalah sbb. :
Sektoral Persentase (%)
- Pertanian 33
- Pertambangan dan Manufaktur 17
- Bangunan dan Konstruksi 4
- Perdagangan (Wholesale and Retail Trade) 20
- Transportasi dan Komunikasi 12
- Keuangan dan Asuransi 4
- Sosial dan Jasa Perorangan 2
- Jasa Pemerintah 8
Suriah merupakan negara cukup potensial di bidang pariwisata, karena memiliki berbagai peninggalan sejarah Romawi dan Islam, iklim dan letak geographis antara daratan Eropa dan Asia. Pada tahun 1999, kunjungan wisman mencapai sekitar 2,6 juta orang dengan pemasukan devisa diperkirakan sebesar US$ 1 milyar. Asal wisatawan sebagian besar dari negara-negara Arab, seperti Libanon, Saudi Arabia, UEA, Kuwait dan lainnya (sekitar 73 %). Sisanya berasal dari Jepang, Perancis, USA, Kanada dan lainnya.
Di bidang perdagangan luar negeri, Suriah masih melakukan kebijakan ekspor produksinya dan pengimporan yang belum dihasilkan di dalam negeri, seperti bahan mentah/bahan setengah jadi dan mesin-mesin. Ekspor utama Suriah masih terpusat pada bahan dasar (primary materials), seperti minyak bumi, cotton dan sayuran/buah-buahan yang merupakan 93 % dari total ekspornya di tahun 1999. Rincian dari total ekspor tersebut, yaitu minyak bumi (65 %), katun dan pakaian jadi (15 %) dan sayuran/buah-buahan (13 %). Sebaliknya, impor Suriah terdiri antara lain : besi, baja, mesin-mesin, kendaraan bermotor dan suku cadangnya, bahan tekstil (yarn, fabrics), bahan makanan (teh, kopi, beras, gula) dan pupuk.
Sektor swasta di bidang ekspor peranannya merupakan 26 % dari total ekspor Suriah, sedangkan peranan Pemerintah merupakan 74 %. Sebaliknya, di bidang impor peranan swasta sebesar 71 % dari total impornya.
Mitra dagang utama Suriah tetap Uni Eropa, dimana sekitar 60 % ekspor ke tujuan negara-negara tersebut. Sebaliknya, impor asal Uni Eropa merupakan lebih dari 30 %. Kemudian mitra lainnya, yaitu negara-negara Arab, Jepang, Korsel dan AS.
Kebijakan investasi Suriah dengan dikeluarkannya UU Investasi No. 10/1991, mencakup berbagai fasilitas/ keistimewaan dalam hal mata uang kuat (hard currencies), impor dan perpajakan. Baik sebagai warga Suriah/Arab maupun asing akan mendapatkan perlakuan yang sama. Selain itu, diijinkan untuk mengimpor kebutuhannya terdiri dari mesin, bahan mentah, dan transportasi yang dibebaskan dari ketentuan pembatasan impor serta kewajiban bea-masuk. Pembebasan pajak juga diberikan baik untuk sektor campuran (selama 7 tahun) maupun perusahaan swasta (selama 5 tahun), sejak pelaksanaan produksi/investasi. Selanjutnya, Pemerintah Suriah pada bulan Mei 2000 telah melakukan perubahan terhadap UU Investasi No. 10/1991, khususnya pasal 10 saja. Beberapa pokok perubahan tersebut, antara lain :
- pemberian hak memiliki dan menyewa tanah bagi para investor Arab dan asing yang menanamkan modalnya dalam berbagai proyek investasi;
- pembebasan pajak bagi para investor Arab dan asing, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;
- pembebasan pajak keuntungan bagi para pedagang yang menggunakan angkutan laut;
- pemberian fasilitas baru bagi para calon investor, dalam bentuk keuntungan-keuntungan yang berbeda-beda.
- Sejak dikeluarkannya UU Investasi No. 10/1991 s/d tahun 1998, Pemerintah Suriah telah memberikan ijin pelaksanaan sebanyak 1.451 proyek yang bernilai US$ 7,05 milyar (SP 325 milyar). Sekitar 85 % dalam berbagai proyek industri, dimana para investor Arab dan asing berasal dari 37 negara telah menanamkan modalnya, antara lain : Saudi Arabia, Kuwait, Libanon, Perancis, USA dan Jepang.
VI. HUBUNGAN DENGAN INDONESIA
A. POLITIK
Hubungan politik dan persahabatan antara Suriah dan Indonesia berlangsung cukup baik. Kerjasama di fora internasional antara kedua negara juga berlangsung dengan baik, dimana kedua belah pihak aktif melakukan konsultasi-konsultasi dalam pelbagai masalah bagi kepentingan bersama dan saling mendukung dalam masing-masing pencalonan jabatan di pelbagai organisasi internasional, sehingga posisi Suriah di fora internasional selama ini dapat dimanfaatkan bagi kepentingan Indonesia.
Hubungan bilateral Indonesia dengan Suriah cenderung terdapat kemajuan terutama setelah dilakukan kunjungan resmi PM Suriah Mahmoud Zoubi ke Jakarta (26-30 Juni 1997). Sebagai langkah awal dalam upaya peningkatan hubungan bilateral kedua negara, telah ditandatangani beberapa persetujuan, termasuk “Memorandum Saling Pengertian, mengenai Pembentukan Konsultasi Bilateral.
Suriah merupakan salah satu negara yang mempunyai arti penting bagi Indonesia, mengingat Suriah termasuk salah satu negara Arab yang pertama (bersama Mesir dan Lebanon) mengakui kemerdekaan Indonesia (2 Juli 1947). Disamping itu terdapat beberapa faktor kesamaan yang mendekatkan kedua negara, antara lain mayoritas penduduknya beragama Islam (Sunni), kesamaan pandangan terhadap pelbagai masalah internasional (antara lain sama-sama tergabung dalam GNB dan OKI).
B. EKONOMI
Dasar hubungan ekonomi bilateral adalah Persetujuan Dagang tahun 1976, MOU antara kedua KADIN tahun 1990. Persetujuan Promosi dan Perlindungan Investasi, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), MOU Kerjasama Pariwisata dan Catatan Pembicaraan antara Tim Pendahulu kedua pihak yang kesemuanya itu ditandatangani pada tanggal 27 Juni 1997.
Sewaktu kunjungan PM Suriah di bulan Juni 1997, pada dasarnya telah disepakati suatu draft Pengaturan Perbankan antar Bank Sentral, namun tidak dapat dilakukan penandatanganannya berhubung di pihak Suriah tidak terdapat pejabat yang berwenang dari unsur bank sentralnya.
Pada tanggal 4 - 5 Mei 1999 di Damaskus berlangsung Perundingan Draft Persetujuan Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik RI - Suriah. Sebagai hasil dari perundingan tersebut dapat dilakukan pemarapan draft persetujuan tersebut.
Neraca perdagangan Indonesia - Suriah tahun 1995 - 1999 dalam ribuan US$ :
Tahun Ekspor Impor Saldo Volume
1995 15.504 16.036 - 532 31.540
1996 33.288 14.258 + 19.030 47.546
1997 48.693 21.474 + 27.219 70.168
1998 80.326 11.045 + 69.281 91.371
1999 64.576 25.089 + 39.487 89.665
Sumber : Biro Pusat Statistik (BPS)
Komoditi Ekspor Indonesia, antara lain : tekstil (yarn, fabrics, woven), kertas dan karton, plywood, glassware, tyre dan margarine. Sedangkan impor asal Suriah terutama katun/kapas.
Kedua pihak telah dapat membentuk Working Group Pariwisata masing-masing sebagai tindak lanjut dari MOU Kerjasama Pariwisata Indonesia - Suriah. Namun, belum dapat dilakukan pertemuan kedua Working Group tersebut. Di bidang program KTNB, Indonesia tawarkan bidang "International Training Course on Telecommunication Outside Plant Construction Supervisory" yang berlangsung di Bandung 20 September s/d 29 Oktober 1999, pihak Suriah telah turut serta seorang pesertanya. Program KTNB yang sama tersebut di tahun 2000 ditawarkan kembali kepada Pemerintah Suriah dan diharapkan dapat turut serta kembali.
C. PENERANGAN SOSIAL BUDAYA
Hubungan di bidang penerangan dan sosial budaya antara Suriah dan Indonesia juga berlangsung cukup baik. Kedua negara saling melakukan pengiriman wartawan untuk meliput peristiwa-peristiwa penting dan bersejarah yang terjadi di kedua negara. Indonesia mengundang wartawan Suriah untuk meliput suasana peringatan HUT Proklamasi di Indonesia. Dan sebaliknya Suriah mengundang wartawan Indonesia untuk meliput suasana peringatan Gerakan Pembaharuan di Suriah.
Sampai saat ini Lembaga-lembaga Pendidikan Swasta dan Negeri Suriah terus memberikan kesempatan bagi pelajar/mahasiswa Indonesia untuk belajar di Suriah sampai jenjang Sarjana Satu (Lc), dan beberapa orang diantara mereka pada jenjang S2. Sampai pada tingkat S1, umumnya pelajar/mahasiswa Indonesia memperoleh fasilitas seperti asrama, makan, buku, uang saku. Jumlah pelajar/mahasiswa Indonesia di Suriah kini mencapai 120 orang. Bidang-bidang yang dipelajari umumnya ialah agama Islam (syariah, dakwah dan sastra Arab).
Dalam MOU Pertukaran Kebudayaan (1997-1999) telah juga diatur mengenai pemberian beasiswa & study seat antara Suriah – Indonesia. Setiap tahunnya pihak Suriah memberikan 10 study seat untuk belajar di universitas-universitas Suriah. Sementara pihak Indonesia memberikan 2 beasiswa penuh kepada mahasiswa Suriah untuk belajar di Indonesia. Direncanakan MOU Pertukaran Kebudayaan ini akan diperpanjang untuk tahun 2000 s/d 2002 yang penandatanganannya akan dilaksanakan pada akhir tahun 2000.
Kabinet PM Mohamad Mustafa Mero dibentuk pada tanggal 13 Maret 2000, dilantik oleh Presiden Hafez al-Assad pada tanggal 20 Maret 2000. Menggantikan Kabinet Mahmoud al-Zoubi (1987 – 7 Maret 2000).
Presiden Hafez Asad digantikan oleh putranya dr Basyar Al-Asad.
Damaskus, 31 Mei 2000
REPUBLIK ARAB SURIAH
I. UMUM
01. Nama Negara : Republik Arab Suriah (The Syrian Arab Republic).
02. Ibukota : Damaskus
03. Merdeka Tahun : 1946
04. Kepala Negara : Presiden (Hafez Al-Assad – 1971 s/d sekarang)
05. Kepala Pemerintahan : Perdana Menteri, Dr. Muhammad Mustafa Mero
06. Ketua Parlemen : Abdul Kadir Kaddoura
07. Menteri Luar Negeri : Farouk Al-Shara’ (1987 s/d sekarang)
08. Bahasa Nasional : Arab
09. Agama : Islam, Kristen namun terdapat juga penduduk Yahudi.
10. Mata Uang : Syrian Pound (Lira)
11. Jumlah Penduduk : 17.5 juta (1999)
12. Etnis Suku : Arab, Kurdi, Armenia, Sarkas
13. Pendapatan Perkapita : US$. 1.109 (1998)
14. Laju Inflasi : 4,8 % (1998)
15. Ekpor Utama : Minyak Bumi, Phosphat, Katun/Kapas, Hasil-hasil
Pertanian (gandum, sayuran, buah-buahan, hasil ternak)
dan tekstil.
16. Hari Nasional : 17 April
17. Lagu Kebangsaan : Humat al-Diyaar
18. Bendera : Merah, Putih, Hitam dengan dua bintang warna hijau
di tengah
II. GEOGRAFIS
1. Luas wilayah : 185.180 km2 (hampir 1,5 X P. Jawa) terletak antara : 39 derajat Garis Bujur Barat, 47 derajat Garis Bujur Timur, 41.5 derajat Garis Lintang Utara dan 36 derajat Garis Lintang Selatan.
2. Perbatasan : Sebelah Utara : Turki
Sebelah Timur : Irak
Sebelah Selatan : Jordan
Sebelah Barat : Lebanon dan Laut Tengah.
3. Kota-kota besar/wisata : Damaskus, Aleppo, Lattakia, Tartous, Der Al-Zour, Palmyra, Homs.
4. Iklim : Suriah beriklim Mediterania (sub tropis) dan mempunyai musim dingin mulai Nopember – Pebruari dengan temperatur rata-rata 5 – 15 derajat C. Pada bulan Januari dan Pebruari biasanya salju turun di daerah-daerah pergunungan dan kadang-kadang juga di kota Damaskus. Musim panas mulai bulan Maret – Oktober, temperatur udara rata-rata 30 – 35 derajat C. Pada bulan Juli dan Agustus temperatur udara mencapai 48 derajat C.
III. SEJARAH SINGKAT
A. Suriah Kuno
Menurut sejarah, wilayah Suriah kuno meliputi Jordan, Israel, Lebanon dan Suriah modern. Mengingat letaknya yang sangat strategis, kota-kota pantainya dijadikan pusat perdagangan Kekaisaran Punisia dan tetap menjadi pusat perdagangan penting bagi penguasa selanjutnya yaitu Kekaisaran Romawi, Persia, Mesir, Babilonia, Macedonia, Assiria, Bizantin serta Arab. Masa-masa ini merupakan masa penting bagi pembentukan sejarah dan kebudayaan Suriah. Kota Damaskus bahkan sering disebut sebagai Ibukota negara yang tertua di dunia,karena dihuni secara terus-menerus sejak 2000 SM.
Pada tahun 635 kaum Arab Muslim berhasil merebut Suriah dari Kekaisaran Bizantin. Pada tahun 661-750 Dinasti Umayyad memerintah Suriah. Selama kekuasaan Islam ini bahasa Arab menjadi bahasa nasional menggantikan bahasa Yunani pada masa Bizantin. Setelah itu, sampai akhir abad ke-15, Suriah berkali-kali mengalami pergantian peguasa dari Arab Muslim, Tentara Salib , Mongol serta Mamluk.
Pada tahun 1516 Suriah resmi menjadi bagian kekaisaran Ottoman Turki sampai pada 1920 Suriah (bersama Libanon) diserahkan menjadi Daerah Mandat Perancis ketika Kekaisaran Turki terpecah-pecah akibat kalah dalam Perang Dunia I.
B. Suriah Modern
Sejarah kebangkitan Suriah modern dimulai pada 1914, bersamaan dengan timbulnya perasaan nasionalisme di kawasan Asia-Afrika, yang dipelopori oleh kelas menengah & kaum profesional khususnya perwira militer. Mereka bercita-cita mendirikan Kerajaan Suriah Raya (Kingdom of Greater Syria) sesudah berakhirnya Perang Dunia I. Namun hal itu tidak menjadi kenyataan meski sempat diproklamasikan, sebab perundingan rahasia Inggris-Perancis dan Rusia tahun 1916 (yang dikenal dengan Sykes-Picot Agreement) menetapkan bahwa Suriah berada di bawah kekuasaan Perancis.
Sampai dengan akhir Perang Dunia I (1918), Perancis belum juga hadir di Suriah meski sudah membentuk distrik-distrik pemerintahan di Suriah. Kesempatan ini dipergunakan oleh kaum nasionalis untuk memproklamirkan kemerdekaan Kerajaan Suriah Raya pada Maret 1920, yang meliputi Lebanon dan Palestina. Konferensi San Remo, April 1920, mengulang pemberian mandat kepada Perancis untuk berkuasa di Suriah dan Juli 1920 tentara Perancis baru tiba di Damaskus dan menguasai kota ini.
Sejak pertama kalinya Perancis menginjakkan kaki di wilayah ini, perlawanan rakyat tak henti-hentinya menentang kehadiran kekuasaan asing di tanah air mereka. Rakyat berjuang untuk membebaskan tanah air, dan sekaligus mempunyai pemerintahan sendiri. Pemerintah kolonial Perancis menyadari bahwa kehadiran mereka mendapat perlawanan rakyat setempat, sehingga dalam tahun 1936 kedua bangsa ini menanda-tangani perjanjian yang berisi prinsip-prinsip terhadap kemerdekaan Suriah. Untuk pertama kalinya berdasarkan perjanjian tersebut, Perancis mengakui kemerdekaan Suriah pada bulan September 1941, meskipun pada kenyataannya kekuatan tentara Perancis masih berada di Suriah sampai Mei tahun 1945.
Rakyat Suriah baru mengadakan perlawanan secara besar-besaran pada Mei 1945 yang mengakibatkan Perancis harus angkat kaki dari Suriah paling lambat April 1946. Pemerintah kemudian menetapkan 17 April sebagai Hari Nasional Suriah.
Setelah merdeka, Suriah terus menerus mengalami instabilitas politik. Pada tahun 1954, setelah beberapa kali kudeta, akhirnya kaum Baath yang berada di jajaran militer berkuasa. Pada 1957 parlemen Syria mengeluarkan UU penggabungan Suriah dengan Mesir menjadi Republik Arab Bersatu (United Arab Republic). Namun pada akhirnya Suriah kecewa dengan pembentukan negara gabungan ini. Hal ini kembali diikuti dengan instabilitas politik Suriah dengan adanya kudeta pada tahun 1960,1961 dan 1963. Pada tahun 1966 Partai Baath kembali berkuasa namun tidak populer akibat kekalahan Suriah dalam “Perang Enam Hari” dengan Israel (1967) dan adanya kerusuhan berdarah di Jordan (September 1970). Namun pada November 1970, menteri Pertahanan Jenderal Havez Al-Assad dengan Partai Baathnya mengambil alih kekuasaan. Pada 12 Maret 1971 Havez Assad resmi menjadi Presiden Suriah hingga sekarang, setelah berkali-kali terpilih kembali.
IV. POLITIK
1. Politik Dalam Negeri
Article 1 Undang-undang Dasar Negara 12 Maret 1973, menetapkan bahwa prinsip-prinsip fundamental negara didasarkan pada sosialisme demokrasi rakyat yang bercirikan persatuan dan kesatuan bangsa dalam wilayah Arab.
Sistem pemerintahan adalah republik, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar Maret 1973. Undang-undang Dasar dapat diubah atas permintaan Presiden, atau sepertiga anggota Parlemen. Perdebatan atas usul perubahan UUD dilakukan oleh parlemen. Jika tiga perempat anggota dewan menyetujui perubahan, dan kemudian diajukan kepada Presiden untuk disetujui, maka perubahan (amandemen) menjadi sah untuk dilaksanakan.
a. Presiden
Pengajuan calon Presiden dilakukan oleh parlemen atas saran dan persetujuan Partai Sosialis Baath, untuk kemudian diadakan referendum atas permintaan parlemen. Seorang calon presiden minimal sudah berusia 40 tahun, tidak cacat hak-hak politik, akan memegang kekuasaan eksekutif, yang memiliki kewenangan menyatakan perang dan mobilisasi massa, serta membuat perjanjian dengan negara lain setelah mendapat persetujuan parlemen. Presiden juga memegang kekuasaan untuk membubarkan parlemen sebelum pemilu berikutnya, dengan menyebutkan alasan pembubaran.
Jika Presiden membubarkan parlemen, maka pemilu harus diadakan dalam waktu 60 hari setelah pembubaran. Pembubaran parlemen tidak dapat dilakukan dua kali dengan alasan yang sama. Pada tenggang waktu pembubaran parlemen, dan sebelum diadakan pemilu, Presiden mempunyai kewenangan legislatif, tetapi harus dimintakan persetujuan parlemen pada persidangan pertama parlemen baru. Presiden juga berwenang meminta parlemen untuk mengadakan referendum terhadap masalah-masalah penting kenegaraan.
Pada masa normal, Presiden mengesahkan undang-undang setelah mendapat persetujuan parlemen, dan dapat menolak pengesahan suatu undang-undang dengan memberikan alasan penolakan dalam masa waktu satu bulan setelah menerima rancangan undang-undang tersebut dari parlemen. Parlemen dapat melakukan pemungutan suara untuk kedua kalinya terhadap rancangan undang-undang yang ditolak Presiden. Jika dua per tiga anggota parlemen tetap menyetujui pemberlakuan undang-undang tadi, maka Presiden harus mengesahkannya.
Presiden memegang masa jabatan kepresidenan selama 7 tahun dan boleh dipilih kembali, merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, menerima dan mengangkat Duta Besar, memberikan pengampunan dan memulihkan hak-hak sipil, serta memberikan Tanda Kehormatan kepada mereka yang patut mendapatkannya atas jasa-jasa yang diberikan kepada bangsa dan negara.
Presiden Hafez Al-Assad berkuasa sejak tahun 1970 ketika memimpin Gerakan Koreksi dan menjabat sebagai kepala negara kemudian dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 1971. Sejak 12 Maret 1971 sampai sekarang masa tugas Presiden Assad telah mengalami lima kali perpanjangan melalui referendum dan terakhir pada bulan Pebruari 1999 dengan masa tugas sampai tahun 2006.
b. Parlemen
Kedudukan dan kewenangan parlemen yang merupakan badan legislatif ditetapkan di dalam Undang-undang Dasar, Maret 1973. Tugas dan fungsi parlemen antara lain, mengajukan calon presiden, menyetujui undang-undang, membahas kebijaksanaan kabinet, membahas dan menyetujui RAPBN, ratifikasi perjanjian internasional, menyetujui pemberian amnesty, menerima pengunduran diri anggota parlemen atau menolak, mengeluarkan mosi tidak percaya kepada kabinet.
Masa bakti seorang anggota parlemen, yang terpilih melalui pemilu adalah 4 tahun, kecuali pemilu tidak dapat diadakan karena suasana perang atau disebabkan oleh suatu undang-undang yang ditetapkan untuk itu. Seorang anggota parlemen mempunyai kekebalan hukum selama menjabat sebagai anggota, kecuali bila terbukti melakukan kejahatan keji dan setelah mendapat persetujuan dewan.
Seorang anggota parlemen dapat mengajukan rancangan undang-undang. Setiap anggota juga mempunyai hak bertanya/interpelasi kepada kabinet atau menteri yang bersangkutan terhadap suatu kebijaksanaan yang dipandang perlu oleh parlemen.
Pengajuan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada parlemen dilakukan 2(dua) bulan sebelum tahun fiskal/anggaran yang bersangkutan. Sebelum mendapat persetujuan parlemen, suatu rancangan APBN tidak dapat dilaksanakan. Parlemen Suriah bersidang paling sedikitnya 3 kali dalam setahun, atau lebih atas permintaan dan keputusan Ketua Parlemen, Presiden, atau sepertiga anggota dewan.
Parlemen Suriah mempunyai 250 orang anggota, memiliki 11 (sebelas) komisi, yakni (1) Komisi Legislatif dan UUD, (2) Komisi Anggaran, (3) Komisi Keuangan, (4) Komisi Arab dan Luar Negeri, (5) Komisi Pengarah dan Penyuluhan, (6) Komisi Perencanaan dan Produksi, (7) Komisi Pelayanan, (8) Komisi Lingkungan dan Kependudukan, (9) Komisi Keamanan Nasional, (10) Komisi Dalam Negeri, (11) Komisi Pertanian dan Irigasi.
Pemilihan terakhir anggota Parlemen Suriah diselenggarakan pada tanggal 30 Nopember dan 1 Desember 1999 dengan komposisi sbb :
Propinsi Jumlah anggota Buruh/Petani Independen
Damaskus 10 10 19
Sktr Damaskus 19 10 9
Aleppo 20 7 13
Sktr Aleppo 32 17 15
Homs 23 11 12
Hama 22 13 9
Lattakia 17 9 8
Idleb 18 12 6
Tartous 13 6 7
Rakka 8 4 4
Deir Zour 14 8 6
Hasaka 14 8 6
Dar’a 10 5 5
Sweida 6 4 2
Quneitra 5 3 2
====== ======== =======
Jumlah 250 127 123
Adapun jumlah warga Suriah yang memiliki hak pilih sekitar 8,6 juta orang, termasuk tentara (tidak punya hak pilih) dan warga Suriah yang berdomisili di luar negeri (tidak dilakukan pemilu di luar negeri. Adapun mereka yang berhak menggunakan hak pilih dan berdomisili di dalam negeri berjumlah sekitar 7,1 juta orang. Pada pemilu terakhir warga Suriah yang menggunakan hak pilih adalah 5,5 juta orang (82 persen) dari mereka yang memiliki kartu pemilu yang bersifat permanen 6,6 juta orang)
Pada tanggal 17 Desember 1998 Parlemen Suriah membuka sidang perdana di mana Abdul Kadir Kaddoura terpilih kembali sebagai Ketua Parlemen Suriah dan Wakilnya Abdullah Mousilli.
Parlemen Suriah memiliki hubungan kerjasama yang sangat erat dengan parlemen-parlemen dunia Arab, maupun dunia internasional lainnya melalui badan kerjasama, yakni :
1. The Arab Parliamentary Federation,
2. The International Parliamentary Federation,
3. Organization of Arab American Parliamentarians of Arab Origin,
4. Conference of Parliamentary Arab-African Dialogue,
5. Conference of Parliamentary Arab-European Dialogue.
c. Kabinet
Kabinet (menteri-menteri) merupakan badan pelaksana urusan pemerintahan tertinggi di bawah Presiden. Kabinet ini dikepalai oleh seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan seluruh Menteri ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Mereka yang diangkat menjadi menteri merupakan anggota salah satu partai. Kabinet bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada parlemen. Meskipun demikian, parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet apabila suatu kebijaksanaan atau rencana pembangunan tidak memuaskan parlemen.
Setiap pembentukan kabinet baru oleh Presiden, kabinet baru harus mengeluarkan statement mengenai kebijaksanaan dan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Statemen ini akan dibicarakan oleh parlemen dalam suatu sidang khusus, meskipun tidak mengadakan pemungutan suara atas jalannya sidang khusus terhadap kebijaksanaan baru kabinet.
Jika parlemen merasa perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas kebijaksanaan suatu kabinet baru, dapat mengajukan permintaan penjelasan kepada kabinet tanpa mengumumkannya.
Presiden Assad pada tanggal 13 Maret 2000 telah mengumumkan pembentukan Kabinet Dr. Muhammad Mustafa Mero menggantikan Kabinet Ir. Mahmoud Al-Zu’bi yang dibentuk sejak tahun 1987. Kabinet Mero masih mempertahankan 13 dari 35 anggota utama kabinet Zu’bi di antaranya menteri luar negeri, menteri pertahanan, menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Tugas utama Kabinet Mero adalah menanggulangi krisis ekonomi dan melakukan pemberantasan tindakan korupsi pada jajaran pemerintahan. Khusus pemberantasan korupsi sebenarnya dilakukan oleh Kolonel Bashar Assad (putra Presiden Assad).
Pada tanggal 13 April 2000 Partai Baath yang berkuasa di Suriah mengumumkan pemecatan terhadap mantan PM. Zu’bi karena dituduh telah melakukan penyalah gunaan jabatannya ketika bertugas sebagai perdana menteri. Dua hari kemudian Kementerian Keuangan Suriah membekukan harta bergerak/tidak bergerak mantan PM. Zu’bi. Pada tanggal 21 Mei 2000 mantan PM. Zu’bi melakukan tindakan bunuh diri ketika dijemput Kepala Kepolisian Damaskus untuk menghadapi pemeriksaan atas tuduhan korupsi yang dituduhkan kepada dirinya. Menyusul kemudian penangkapan terhadap mantan menteri Transportasi, Dr. Mufed Abdul Karim dan penyitaan harta bergerak/tidak bergerak mantan Wakil PM. Bidang Ekonomi, Dr. Salim Yasin dan keluarganya.
d. Partai Politik
Seluruh kekuatan partai politik yang terdapat di Suriah menggabungkan diri ke dalam apa yang disebut "National Progressive Front", yang terdiri dari :
(1) Baath Arab Socialist Party,
(2) Movement of Socialist Arabs,
(3) Communist Party,
(4) Party of Socialist Unionists,
(5) The Arab Socialist Union Party,
(6) The Unionist Socialist Democratic Party.
Partai terkuat dan terbesar (ruling party) adalah Partai Sosialis Baath. Partai Sosialis Baath ini didirikan tanggal 7 April 1947. Sekarang ini Partai Sosialis Baath dipimpin oleh Presiden Hafez Assad, yang juga Ketua National Progressive Front. Pimpinan Regional Partai Sosialis Baath, partai terkuat dan terbesar pengaruhnya di seluruh wilayah Suriah, berwenang untuk menyampaikan calon presiden kepada parlemen untuk diadakan referendum. Kewenangan ini tercantum di dalam Undang-undang Dasar Suriah.
e. Organisasi Massa
Pemerintah memberikan ijin atas pembentukan/pendirian organisasi massa yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Organisasi-organisasi massa yang sudah berdiri saat ini ada sebanyak 12 (dua belas) terdiri dari: buruh, tani, wanita, pemuda, mahasiswa, seniman, pramuka, dll.
2. Politik Luar Negeri
Kebijaksanaan dasar politik luar negeri Suriah mencerminkan faham nasionalisme yang progresif, anti kepada imperialisme dan zionisme serta diabdikan untuk kepentingan kebangkitan kembali bangsa Suriah khususnya, dan bangsa-bangsa Arab umumnya, yang bercita-cita menuju masyarakat modern yang menganut pola/ajaran sosialis, terbebas dari penguasaan Israel atas sebagian wilayah/tanah Arab, khususnya Dataran Tinggi Golan (wilayah Suriah yang diduduki Israel sejak 1967).
Perundingan damai Suriah-Israel yang telah berlangsung beberapa kali tahap perundingan sejak Oktober 1991 dan terhenti pada bulan Pebruari 1996, sempat dilanjutkan kembali pada pertengahan bulan Desember 1999 masing-masing delegasi diketuai oleh Menlu Farouk al-Shara dan PM Israel Ehud Barak akhirnya macet kembali ketika akan memasuki tahapan ketiga tanggal 19 Januari 2000 di Shepherdstown, West Virginia, Amerika Serikat, karena Suriah mempersyaratkan adanya komitmen Israel mengenai jaminan penarikan total tentara Israel dari Dataran Tinggi Golan sampai ke garis perbatasan sebelum 4 Juni 1967 (termasuk tepi bagian Timur Laut Danau Tiberias), seperti yang diamanatkan dalam resolusi DK-PBB no. 242 dan 383, serta prinsip land for peace.
Hubungan luar negeri Suriah dengan negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa, terutama dengan Perancis dewasa ini sudah membaik dan bahkan meningkat. Suriah menyambut baik keinginan Uni Eropa untuk berperan tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam bidang politik, khususnya dalam proses perdamaian Timur Tengah, dimana Uni Eropa telah menunjuk Utusan Khusus Urusan Proses Perdamaian Timur Tengah, yaitu Miguel Angel Moratinos, guna mengimbangi peran Amerika Serikat yang sampai saat ini dipandang belum berhasil.
Hubungan luar negeri Suriah dengan negara-negara Arab berlangsung cukup baik, kecuali dengan Irak yang sampai saat ini belum dilakukan normalisasi hubungan diplomatik yang terputus sejak awal tahun delapan puluhan, akan tetapi terdapat perkembangan baru dengan pembukaan “Kantor Interest Section” Irak dengan bendera Aljazair di Damaskus. Hubungannya dengan negara-negara Arab terdapat peningkatan yang sangat intensif, seperti di dalam forum Deklarasi Damaskus, Liga Arab, dan OKI. Semua ini dimaksudkan dalam rangka menggalang persatuan di kalangan negara-negara Arab guna menghadapi kekuatan Israel agar bersedia mundur dari Dataran Tinggi Golan dan wilayah-wilayah Arab lain yang diduduki Israel.
V. EKONOMI
Sistem ekonomi Suriah adalah sosialis, tetapi sejak tahun 1970-an telah melakukan pluralisasi ekonomi, yaitu sektor pemerintah, swasta dan campuran. Perkembangan selanjutnya sejak tahun 1990-an lebih mengarah kepada ekonomi pasar, khususnya dengan adanya UU Investasi No. 10/1991. Namun demikian peranan Pemerintah tetap cukup menonjol.
Untuk pencapaian stabilitas ekonomi diperlukan kebijakan rasionalisasi ekspor, impor dan konsumsi. Untuk maksud ini dibentuklah Komite Rasionalisasi Impor - Ekspor dan Konsumsi serta komite lainnya guna mengendalikan kebijakan perdagangan luar negeri.
Pertumbuhan GDP rata-rata selama kurun waktu 1995 - 1998 berdasarkan "fixed prices" tahun 1995 adalah 5,8 %.
Perekonomian Suriah berpijak pada berbagai sumber ekonomi (multi resourced economy), seperti pertanian, perindustrian, pertambangan, perdagangan dan jasa pariwisata.
Share sektoral terhadap GDP tahun 1998 adalah sbb. :
Sektoral Persentase (%)
- Pertanian 33
- Pertambangan dan Manufaktur 17
- Bangunan dan Konstruksi 4
- Perdagangan (Wholesale and Retail Trade) 20
- Transportasi dan Komunikasi 12
- Keuangan dan Asuransi 4
- Sosial dan Jasa Perorangan 2
- Jasa Pemerintah 8
Suriah merupakan negara cukup potensial di bidang pariwisata, karena memiliki berbagai peninggalan sejarah Romawi dan Islam, iklim dan letak geographis antara daratan Eropa dan Asia. Pada tahun 1999, kunjungan wisman mencapai sekitar 2,6 juta orang dengan pemasukan devisa diperkirakan sebesar US$ 1 milyar. Asal wisatawan sebagian besar dari negara-negara Arab, seperti Libanon, Saudi Arabia, UEA, Kuwait dan lainnya (sekitar 73 %). Sisanya berasal dari Jepang, Perancis, USA, Kanada dan lainnya.
Di bidang perdagangan luar negeri, Suriah masih melakukan kebijakan ekspor produksinya dan pengimporan yang belum dihasilkan di dalam negeri, seperti bahan mentah/bahan setengah jadi dan mesin-mesin. Ekspor utama Suriah masih terpusat pada bahan dasar (primary materials), seperti minyak bumi, cotton dan sayuran/buah-buahan yang merupakan 93 % dari total ekspornya di tahun 1999. Rincian dari total ekspor tersebut, yaitu minyak bumi (65 %), katun dan pakaian jadi (15 %) dan sayuran/buah-buahan (13 %). Sebaliknya, impor Suriah terdiri antara lain : besi, baja, mesin-mesin, kendaraan bermotor dan suku cadangnya, bahan tekstil (yarn, fabrics), bahan makanan (teh, kopi, beras, gula) dan pupuk.
Sektor swasta di bidang ekspor peranannya merupakan 26 % dari total ekspor Suriah, sedangkan peranan Pemerintah merupakan 74 %. Sebaliknya, di bidang impor peranan swasta sebesar 71 % dari total impornya.
Mitra dagang utama Suriah tetap Uni Eropa, dimana sekitar 60 % ekspor ke tujuan negara-negara tersebut. Sebaliknya, impor asal Uni Eropa merupakan lebih dari 30 %. Kemudian mitra lainnya, yaitu negara-negara Arab, Jepang, Korsel dan AS.
Kebijakan investasi Suriah dengan dikeluarkannya UU Investasi No. 10/1991, mencakup berbagai fasilitas/ keistimewaan dalam hal mata uang kuat (hard currencies), impor dan perpajakan. Baik sebagai warga Suriah/Arab maupun asing akan mendapatkan perlakuan yang sama. Selain itu, diijinkan untuk mengimpor kebutuhannya terdiri dari mesin, bahan mentah, dan transportasi yang dibebaskan dari ketentuan pembatasan impor serta kewajiban bea-masuk. Pembebasan pajak juga diberikan baik untuk sektor campuran (selama 7 tahun) maupun perusahaan swasta (selama 5 tahun), sejak pelaksanaan produksi/investasi. Selanjutnya, Pemerintah Suriah pada bulan Mei 2000 telah melakukan perubahan terhadap UU Investasi No. 10/1991, khususnya pasal 10 saja. Beberapa pokok perubahan tersebut, antara lain :
- pemberian hak memiliki dan menyewa tanah bagi para investor Arab dan asing yang menanamkan modalnya dalam berbagai proyek investasi;
- pembebasan pajak bagi para investor Arab dan asing, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;
- pembebasan pajak keuntungan bagi para pedagang yang menggunakan angkutan laut;
- pemberian fasilitas baru bagi para calon investor, dalam bentuk keuntungan-keuntungan yang berbeda-beda.
- Sejak dikeluarkannya UU Investasi No. 10/1991 s/d tahun 1998, Pemerintah Suriah telah memberikan ijin pelaksanaan sebanyak 1.451 proyek yang bernilai US$ 7,05 milyar (SP 325 milyar). Sekitar 85 % dalam berbagai proyek industri, dimana para investor Arab dan asing berasal dari 37 negara telah menanamkan modalnya, antara lain : Saudi Arabia, Kuwait, Libanon, Perancis, USA dan Jepang.
VI. HUBUNGAN DENGAN INDONESIA
A. POLITIK
Hubungan politik dan persahabatan antara Suriah dan Indonesia berlangsung cukup baik. Kerjasama di fora internasional antara kedua negara juga berlangsung dengan baik, dimana kedua belah pihak aktif melakukan konsultasi-konsultasi dalam pelbagai masalah bagi kepentingan bersama dan saling mendukung dalam masing-masing pencalonan jabatan di pelbagai organisasi internasional, sehingga posisi Suriah di fora internasional selama ini dapat dimanfaatkan bagi kepentingan Indonesia.
Hubungan bilateral Indonesia dengan Suriah cenderung terdapat kemajuan terutama setelah dilakukan kunjungan resmi PM Suriah Mahmoud Zoubi ke Jakarta (26-30 Juni 1997). Sebagai langkah awal dalam upaya peningkatan hubungan bilateral kedua negara, telah ditandatangani beberapa persetujuan, termasuk “Memorandum Saling Pengertian, mengenai Pembentukan Konsultasi Bilateral.
Suriah merupakan salah satu negara yang mempunyai arti penting bagi Indonesia, mengingat Suriah termasuk salah satu negara Arab yang pertama (bersama Mesir dan Lebanon) mengakui kemerdekaan Indonesia (2 Juli 1947). Disamping itu terdapat beberapa faktor kesamaan yang mendekatkan kedua negara, antara lain mayoritas penduduknya beragama Islam (Sunni), kesamaan pandangan terhadap pelbagai masalah internasional (antara lain sama-sama tergabung dalam GNB dan OKI).
B. EKONOMI
Dasar hubungan ekonomi bilateral adalah Persetujuan Dagang tahun 1976, MOU antara kedua KADIN tahun 1990. Persetujuan Promosi dan Perlindungan Investasi, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), MOU Kerjasama Pariwisata dan Catatan Pembicaraan antara Tim Pendahulu kedua pihak yang kesemuanya itu ditandatangani pada tanggal 27 Juni 1997.
Sewaktu kunjungan PM Suriah di bulan Juni 1997, pada dasarnya telah disepakati suatu draft Pengaturan Perbankan antar Bank Sentral, namun tidak dapat dilakukan penandatanganannya berhubung di pihak Suriah tidak terdapat pejabat yang berwenang dari unsur bank sentralnya.
Pada tanggal 4 - 5 Mei 1999 di Damaskus berlangsung Perundingan Draft Persetujuan Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik RI - Suriah. Sebagai hasil dari perundingan tersebut dapat dilakukan pemarapan draft persetujuan tersebut.
Neraca perdagangan Indonesia - Suriah tahun 1995 - 1999 dalam ribuan US$ :
Tahun Ekspor Impor Saldo Volume
1995 15.504 16.036 - 532 31.540
1996 33.288 14.258 + 19.030 47.546
1997 48.693 21.474 + 27.219 70.168
1998 80.326 11.045 + 69.281 91.371
1999 64.576 25.089 + 39.487 89.665
Sumber : Biro Pusat Statistik (BPS)
Komoditi Ekspor Indonesia, antara lain : tekstil (yarn, fabrics, woven), kertas dan karton, plywood, glassware, tyre dan margarine. Sedangkan impor asal Suriah terutama katun/kapas.
Kedua pihak telah dapat membentuk Working Group Pariwisata masing-masing sebagai tindak lanjut dari MOU Kerjasama Pariwisata Indonesia - Suriah. Namun, belum dapat dilakukan pertemuan kedua Working Group tersebut. Di bidang program KTNB, Indonesia tawarkan bidang "International Training Course on Telecommunication Outside Plant Construction Supervisory" yang berlangsung di Bandung 20 September s/d 29 Oktober 1999, pihak Suriah telah turut serta seorang pesertanya. Program KTNB yang sama tersebut di tahun 2000 ditawarkan kembali kepada Pemerintah Suriah dan diharapkan dapat turut serta kembali.
C. PENERANGAN SOSIAL BUDAYA
Hubungan di bidang penerangan dan sosial budaya antara Suriah dan Indonesia juga berlangsung cukup baik. Kedua negara saling melakukan pengiriman wartawan untuk meliput peristiwa-peristiwa penting dan bersejarah yang terjadi di kedua negara. Indonesia mengundang wartawan Suriah untuk meliput suasana peringatan HUT Proklamasi di Indonesia. Dan sebaliknya Suriah mengundang wartawan Indonesia untuk meliput suasana peringatan Gerakan Pembaharuan di Suriah.
Sampai saat ini Lembaga-lembaga Pendidikan Swasta dan Negeri Suriah terus memberikan kesempatan bagi pelajar/mahasiswa Indonesia untuk belajar di Suriah sampai jenjang Sarjana Satu (Lc), dan beberapa orang diantara mereka pada jenjang S2. Sampai pada tingkat S1, umumnya pelajar/mahasiswa Indonesia memperoleh fasilitas seperti asrama, makan, buku, uang saku. Jumlah pelajar/mahasiswa Indonesia di Suriah kini mencapai 120 orang. Bidang-bidang yang dipelajari umumnya ialah agama Islam (syariah, dakwah dan sastra Arab).
Dalam MOU Pertukaran Kebudayaan (1997-1999) telah juga diatur mengenai pemberian beasiswa & study seat antara Suriah – Indonesia. Setiap tahunnya pihak Suriah memberikan 10 study seat untuk belajar di universitas-universitas Suriah. Sementara pihak Indonesia memberikan 2 beasiswa penuh kepada mahasiswa Suriah untuk belajar di Indonesia. Direncanakan MOU Pertukaran Kebudayaan ini akan diperpanjang untuk tahun 2000 s/d 2002 yang penandatanganannya akan dilaksanakan pada akhir tahun 2000.
Kabinet PM Mohamad Mustafa Mero dibentuk pada tanggal 13 Maret 2000, dilantik oleh Presiden Hafez al-Assad pada tanggal 20 Maret 2000. Menggantikan Kabinet Mahmoud al-Zoubi (1987 – 7 Maret 2000).
Presiden Hafez Asad digantikan oleh putranya dr Basyar Al-Asad.
Damaskus, 31 Mei 2000
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar