ROKOK

SORGA ATAU SIKSA PEROKOK

Oleh : Taufiq Ismail

Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok,

tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,

Di sawah petani merokok,

di pabrik pekerja merokok,

di kantor pegawai merokok,

di kabinet menteri merokok,

di reses parlemen anggota DPR merokok,

di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok,

hansip-bintara-perwira nongkrong merokok,

di perkebunan pemetik buah kopi merokok,

di perahu nelayan penjaring ikan merokok,

di pabrik petasan pemilik modalnya merokok,

di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,

Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na'im sangat ramah bagi perokok,

tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,

Di balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok,

di ruang kepala sekolah ada guru merokok,

di kampus mahasiswa merokok,

di ruang kuliah dosen merokok,

di rapat POMG orang tua murid merokok,

di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya apakah ada buku tuntunan cara merokok,

Di angkot Kijang penumpang merokok,

di bis kota sumpek yang berdiri yang duduk orang bertanding merokok,

di loket penjualan karcis orang merokok,

di kereta api penuh sesak orang festival merokok,

di kapal penyeberangan antar pulau penumpang merokok,

di andong Yogya kusirnya merokok,

sampai kabarnya kuda andong minta diajari pula merokok,

Negeri kita ini sungguh nirwana kayangan para dewa-dewa bagi perokok,

tapi tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok,

Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,

Di pasar orang merokok,

di warung Tegal pengunjung merokok,

di restoran di toko buku orang merokok,

di kafe di diskotik para pengunjung merokok,

Bercakap-cakap kita jarak setengah meter tak tertahankan asap rokok,

bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun menderita di kamar tidur ketika melayani para suami yang bau mulut dan hidungnya mirip asbak rokok,

Duduk kita di tepi tempat tidur ketika ada orang menularkan HIV-AIDS sesamanya, tapi kita tidak ketularan penyakitnya.

Duduk kita disebelah orang yang dengan cueknya mengepulkan asap rokok di kantor atau di stopan bus, kita ketularan penyakitnya.

Nikotin lebih jahat penularannya ketimbang HIV-AIDS,

Indonesia adalah sorga kultur pengembangbiakan nikotin paling subur di dunia,

dan kita yang tak langsung menghirup sekali pun asap tembakau itu,

Bisa ketularan kena,

Di puskesmas pedesaan orang kampung merokok,

di apotik yang antri obat merokok,

di panti pijat tamu-tamu disilahkan merokok,

di ruang tunggu dokter pasien merokok, dan ada juga dokter-dokter merokok,

Istirahat main tenis orang merokok,

di pinggir lapangan voli orang merokok, menyandang raket badminton orang merokok, pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok, panitia pertandingan balap mobil, pertandingan bulutangkis, turnamen sepakbola mengemis-ngemis mencium kaki sponsor perusahaan rokok,

Di kamar kecil 12 meter kubik, sambil 'ek-'ek orang goblok merokok,

di dalam lift gedung 15 tingkat dengan tak acuh orang goblok merokok,

di ruang sidang ber-AC penuh, dengan cueknya, pakai dasi, orang-orang goblok merokok,

Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na'im sangat ramah bagi orang perokok,

tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,

Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,

Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh, duduk sejumlah ulama terhormat merujuk kitab kuning dan mempersiapkan sejumlah fatwa.

Mereka ulama ahli hisap. Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.

Bukan ahli hisab ilmu falak, tapi ahli hisap rokok.

Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka terselip berhala-berhala kecil, sembilan senti panjangnya, putih warnanya, ke mana-mana dibawa dengan setia, satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya,

Mengintip kita dari balik jendela ruang sidang, tampak kebanyakan mereka memegang rokok dengan tangan kanan, cuma sedikit yang memegang dengan tangan kiri.

Inikah gerangan pertanda yang terbanyak kelompok ashabul yamiin dan yang sedikit golongan ashabus syimaal?

Asap rokok mereka mengepul-ngepul di ruangan AC penuh itu.

Mamnu'ut tadkhiin, ya ustadz. Laa tasyrabud dukhaan, ya ustadz.

Kyai, ini ruangan ber-AC penuh. Haadzihi al ghurfati malii'atun bi mukayyafi al hawwa'i. Kalau tak tahan, Di luar itu sajalah merokok. Laa taqtuluu anfusakum.

Min fadhlik, ya ustadz. 25 penyakit ada dalam khamr. Khamr diharamkan.

15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi). Daging khinzir diharamkan.

4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok. Patutnya rokok diapakan?

Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz. Wa yuharrimu 'alayhimul khabaaith. Mohon ini direnungkan tenang-tenang, karena pada zaman Rasulullah dahulu, sudah ada alkohol, sudah ada babi, tapi belum ada rokok.

Jadi ini PR untuk para ulama. Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok, Lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan, jangan,

Para ulama ahli hisap itu terkejut mendengar perbandingan ini.

Banyak yang diam-diam membunuh tuhan-tuhan kecil yang kepalanya berapi itu, yaitu ujung rokok mereka.

Kini mereka berfikir. Biarkan mereka berfikir. Asap rokok di ruangan ber-AC itu makin pengap, dan ada yang mulai terbatuk-batuk,

Pada saat sajak ini dibacakan malam hari ini, sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati karena penyakit rokok.

Korban penyakit rokok lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu lintas, lebih gawat ketimbang bencana banjir, gempa bumi dan longsor, cuma setingkat di bawah korban narkoba,

Pada saat sajak ini dibacakan, berhala-berhala kecil itu sangat berkuasa di negara kita, jutaan jumlahnya, bersembunyi di dalam kantong baju dan celana, dibungkus dalam kertas berwarni dan berwarna, diiklankan dengan indah dan cerdasnya,

Tidak perlu wudhu atau tayammum menyucikan diri, tidak perlu ruku' dan sujud untuk taqarrub pada tuhan-tuhan ini, karena orang akan khusyuk dan fana dalam nikmat lewat upacara menyalakan api dan sesajen asap tuhan-tuhan ini,

Rabbana, beri kami kekuatan menghadapi berhala-berhala ini.

Lebih gawat ketimbang bencana banjir, gempa bumi dan longsor, cuma setingkat di bawah korban narkoba, Panjang rokok sekitar 9 cm.

PROSESI IBADAH HAJI

Dari Mimbar Islam منبر الإسلام



BACA AL QUR'AN SURAH AL BAQARAH AYAT 197

Musim Haji ialah beberapa bulan yang dimaklumi. Siapa yang telah menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (mencampuri ister, tidak boleh membuat maksiat, dan tidak boleh bertengkar, dalam masa mengerjakan ibadat Haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan adalah diketahui oleh Allah; dan hendaklah kamu membawa bekal dengan dan sesungguhnya sebaik-baik bekal itu ialah taqwa memelihara diri dan bertaqwalah kepadaKu wahai orang-orang yang berakal. (QS Al Baqarah 197)



H

aji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Definisi

Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Latar belakang ibadah haji

Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syari’at yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ibadah thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

Jenis ibadah haji

Ibadah haji, rukun Islam yang terakhir.

Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut, artinya:

Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada’. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengerjakan secara bersamaan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar. (HR Muttafak Alih)

Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.

· Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.

· Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

· Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.

Kegiatan ibadah haji

Padang Arafah pada musim haji

Rute yang dilalui oleh jamaah dalam ibadah haji

Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:

· Sebelum 8 Dzulhijjah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.

· 8 Dzulhijjah, jamaah haji harus bermalam di Mina. Sebelumnyanya pada pagi 8 Dzulhijjah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Pagi hari tanggal 8 Dzulhijjah, jamaah menuju Mina. Malam harinya, semua jamaah haji harus bermalam di Mina.

· 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.

· 10 Dzulhijjah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).

· 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.

· 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.

· Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).

Lokasi utama dalam ibadah haji

Makkah Al Mukaromah

Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.

Arafah

Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.

Mina

Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.

Muzdalifah

Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.

Madinah

Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi.

Tempat Bersejarah

Jabal Nur dan Gua Hira

Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat Al-'Alaq ayat 1-5.

Jabal Tsur

Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar As-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah.

Jabal Rahmah

Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam as dan Hawa setelah keduanya terpisah saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya adalah tempat turunnya wahyu yang terakhir pada Nabi Muhammad saw, yaitu surat Al-Maidah ayat 3.


Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS Al Maaidah 3)

Jabal Uhud

Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah saw pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi.

Makam Baqi'

Baqi' adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi', letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan.

Masjid Qiblatain

Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan shalat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di Yerussalem, Palestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan shalat Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan agar kiblat shalat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.


Sungguh Kami melihat mukamu menengadah kelangit, maka sungguh Kami akan memalingkankan kamu ke kiblat yang kami sukai, palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram..! (QS Al Baqarah 144)

Rekaman tragedi ibadah haji

· Desember 1975: 200 jamaah tewas di dekat kota Makkah setelah sebuah pipa gas meledak dan membakar sepuluh tenda.

· 4 Desember 1979: 153 jamaah tewas dan 560 lainnya terluka setelah petugas keamanan Arab Saudi yang dibantu tentara Perancis mencoba membebaskan Masjidil Haram yang disandera sekelompok militan selama dua minggu.

· 31 Juli 1987: 402 jamaah tewas, 275 diantaranya dari Iran, setelah ribuan jamaah Iran yang melakukan demonstrasi mendapat perlawanan fisik dari keamanan Arab Saudi. Akibat dari insiden itu Arab Saudi memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran, yang akhirnya tidak mengirimkan jamaahnya ke Makkah hingga tahun 1991.

· 10 Juli 1989: satu jamaah tewas dan 16 terluka akibat penembakan didalam Masjidil Haram. Akibatnya 16 orang Kuwait yang melakukan penyerangan dihukum tembak mati.

· 15 Juli 1989: lima jamaah asal Pakistan tewas dan 34 lainnya terluka akibat insiden penembakan oleh sekelompok orang bersenjata di perumahan mereka di Makkah.

· 2 Juli 1990: 1.426 jamaah tewas kebanyakan dari Asia akibat terperangkap didalam terowongan Mina.

· 24 Mei 1994: 270 jamaah tewas akibat saling dorong dan injak di Mina.

· 7 Mei 1995: tiga jamaah tewas akibat kebakaran di Mina.

· 15 April 1997: 343 jamaah tewas dan 1.500 lainnya terluka karena kehabisan nafas karena terjebak didalam kebakaran tenda di Mina.

· 9 April 1998: 118 jamaah tewas karena berdesak–desakkan saat pelaksanaan lontar jumroh.

· 5 Maret 2001: 35 jamaah tewas serta puluhan lainnya luka – luka karena berdesak – desakan di Jammarat.

· 11 Februari 2003: 14 jamaah tewas di Jumrotul Mina – enam diantaranya wanita.

· 1 Februari 2004: Sebanyak 251 jamaah tewas selama pelaksanaan lontar jumrah.

· 23 Januari 2005: 29 jamaah tewas akibat banjir terburuk dalam 20 tahun terakhir di Madinah.

· 5 Januari 2006: Sebanyak 76 tewas akibat runtuhnya sebuah penginapan al-Rayahin di jalan Gaza, sekitar 200 meter sebelah barat Masjidil Haram.

· 12 Jan 2006: Sedikitnya 345 jamaah tewas di Jammarat selama pelaksanaan lontar jumrah. Insiden ini terjadi pada pukul 15.30 waktu setempat usai shalat dzuhur, setelah jutaan jamaah saling berdesak–desakkan di pintu masuk sebelah utara lantai dua Jammarat. (Abu Hamdi Al Maghribi/sumber Wikimedia)



Al -Harbi Foundation Ó 2008

JANGAN DIBACA SAAT KHATIB SEDANG KHUTBAH

SIMPAN BAIK-BAIK KARENA ADA AYAT-AYAT AL QUR'AN DIDALAMNYA

Bulletin Dakwah: Mimbar Islam

Penerbit : Lembaga Dakwah Yayasan Wakaf Pondok Pesantren AL-HARBI

Akta Notaris No. 95 Aflinda SH

Bank: BNI Syariah BukittinggiI

Rekno: 0114402339

Alamat : Jl. Raya Batusangkar–Ombilin Km 4, Sawah Jauh, Pabalutan, Rambatan, Batusangkar 27271

Telp. (0752) 7575 092

www.alharbi.or.id

http://pontren-alharbi.blogspot.com

http://mimbar-islam.blogspot.com

Email : pabalutan@telkom.net

Berinfaq Untuk MIMBAR ISLAM berarti ikut mendukung Pendidikan  Pondok Pesantren Modern AL-HARBI - Pabalutan - Batusangkar



Selasa, 02 Juni 2009

Ambisi Irak Mencaplok Kuwait

Ambisi Irak Mencaplok Kuwait



Oleh : Zulharbi Salim



Timbulnya krisis Teluk Arab disebabkan Irak sudah lama berambisi menduduki Kuwait. Perselisihan sekarang ini adalah yang ketiga kali dalam sejarah konflik kedua negara sejak Kuwait merdeka tahun 1961. Yang pertama pertikaian terjadi setelah Kuwait merdeka tahun 1961, dan yang kedua adalah tahun 1973.

Menelusuri timbulnya pertentangan Irak-Kuwait cukup panjang dan memerlukan studi tersendiri. Berikut ini akan dikemukakan sepintas kenapa Irak berambisi menduduki Kuwait?

Sejak tahun 1940 tapal batas Irak dengan Kuwait sudah tidak menjadi masalah dalam hubungan bertentangga dan berjalan mulus. Hakikat terjadinya perselisihan karena ambisi pribadi dan politik serta pertentangan pendapat yang berkepanjangan dan saling tuduh tanpa dasar hukum.



Perselisihan Tahun 1961



Kuwait memperoleh kemerdekaannya dari Inggris pada tanggal 19 Juni 1961. Persetujuan 4 fasal Inggris-Kuwait menyebutkan membatalkan perjanjian tanggal 23 Januari 1899, dimana isi perjanjian tersebut tidak sesuai lagi dengan kedaulatan Kuwait. Melanjutkan hubungan kerjasama kedua negara dengan semangat persahabatan. Membicarakan pembinaan hubungan bilateral dan kesediaan Inggris membantu pemerintah Kuwait apabila diperlukan.

Perjanjian menekankan menjadi hak Kuwait mendirikan pemerintahan tersendiri tanpa campur tangan Inggris mengurus dan menentukan urusan dalam dan luar negeri, menetapkan mata uang nasional Kuwait, keikutsertaan Kuwait dalam berbagai organisasi regional dan internasional. Inggris mengakui kemerdekaan Kuwait dengan kedaulatan yang penuh dan sah.

25 Juni 1961, Perdana Menteri Irak, waktu itu dipegang Jenderal Abdul Karim Kasim mengadakan konperensi pers di Baghdad yang menyatakan "Kuwait adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Irak". Pemerintah Republik Irak sama sekali tidak mengakui perjanjian tahun 1899 karena perjanjian itu palsu. Tidak ada hak bagi orang-orang Kuwait atau orang-orang asing menentukan pemerintahan rakyat Kuwait yang hakikatnya adalah rakyat Irak. Pemerintah Irak menetapkan untuk melindungi rakyat Kuwait dari penjajahan dan boneka Inggris dan tidak akan mengakui kedaulatan Kuwait.

Jenderal Kasim menunjuk seorang Sheikh dari Basra untuk menjadi Gubernur Kuwait. Pemerintah Irak tanggal 26 Juni 1991 menyampaikan nota kepada seluruh Kedutaan Besar Arab dan Asing di Baghdad memberitahukan bahwa "Kuwait adalah bagian dari Irak, yang termasuk wilayah Basra sejak zaman pemerintahan Otoman sampai pecahnya perang dunia pertama".



Sejak abad ke-14 penjahahan Inggris untuk kepentingan militer dan ekonominya berusaha dengan segala cara mencaplok negara-negara Arab. Inggris menguasai beberapa negara Arab sampai ke lautan India, termasuk wilayah strategis di Teluk Persia dan Kuwait salah satu yang dikuasai dan memisahkannya dari Irak.

Pemerintah Kuwait membantah tuduhan Irak bahwa Kuwait telah digadaikan Inggris kepada Turki dan meminta Arab Saudi turun tangan memberikan bantuan militer untuk melindungi pemerintahan dan kemerdekaannya. Kuwait juga meminta bantuan Inggris mengirimkan pasukannya. Kuwait memberitahukan Liga Arab dan PBB tentang ancaman Irak dan menuntut DK PBB bersidang untuk memberikan perlindungan kepada Kuwait. Dipihak lain Irak mengusulkan pula DK PBB bersidang untuk mengusir tentara Inggris dari Kuwait. Mulailah pertentangan tajam antara Irak-Kuwait yang mengancam keamanan kedaulatan kedua negara.

Tanggal 2-7 Juli 1961 Dewan Keamanan PBB bersidang membahas sengketa kedua negara. Irak menolak tuntutan Kuwait dengan alasan bahwa Kuwait bukanlah negara berdaulat sesuai dengan piagam PBB fasal 35/2. Tidak ada yang mendukung Irak selain Uni Soviet. Irak menyatakan tidak akan mempergunakan kekuatan militer untuk merebut Kuwait dan akan menempuh cara damai di meja perundingan, Sidang tidak menghasilkan suatu keputusan. Inggris kemudian tampil dengan rancangan resolusi meminta pengakuan terhadap kedaulatan dan kemerdekaan Kuwait. Menyerukan Liga Arab ikut serta menyelesaikan permasalahan dengan cara damai. Rancangan resolusi Inggris tidak berhasil karena di veto Uni Soviet. Tetapi dalam veto itu tidak disebutkan supaya pasukan Inggris ditarik dari Kuwait sebagaimana yang diusulkan oleh Mesir.



Liga Arab



Ditingkat Liga Arab, para Menteri Luar Negeri Liga Arab mengadakan Sidang Darurat atas permintaan Arab Saudi yang mengusulkan pengakuan Liga Arab terhadap kedaulatan Kuwait dan diterima menjadi anggota baru. Membicarakan ancaman Irak terhadap kemerdekaan Kuwait. Sidang gagal, tidak menghasilkan suatu keputusan. Ditetapkan supaya Sekjen Liga Arab mempelajari situasi di lapangan dengan melakukan pembicaraan dengan pemerintah Irak, Kuwait dan Arab Saudi.

Pada tanggal 20 Juli 1961 Liga Arab mengeluarkan pernyataan
menyerukan kepada Kuwait untuk memulangkan pasukan Inggris dari Kuwait dalam waktu sesingkat mungkin. Menyerukan Irak supaya tidak mengadakan serangaan militer terhadap Kuwait dan membicarakannya melalui meja perundingan. Mendukung keinginan Kuwait untuk berdiri dalam pemerintahannya atau bergabunng dengan salah satu negara Arab. Mengakui dan menerima Kuwait menjadi anggota penuh Liga Arab dan mendukung Kuwait menjadi anggota PBB. Liga Arab menganjurkan kepada anggotanya untuk memberikan bantuan sepenuhnya bagi terjaminnya kemerdekaan Kuwait seuai dengan permintaan Kuwait dan menugasi Sekjen Liga Arab melaksanakan setiap keputusan.

Memberikan jaminan terhadap kedaulatan dan kemerdekaan Kuwait diiringi dengan pembentukan pasukan keamanan Liga Arab dibawah pengawasan Sekjen Liga Arab dengan wewenang membentuk pasukan gabungan yang terdiri dari 4.000 tentara. Mesir, Arab Saudi dan Yordania menyediakan masing-masing 1000 tentara, Sudan dan Tunisia masing-masing 500 tentara. Komandan pasukan dipilih dari Arab Saudi.

Dengan demikian ancaman Irak berakhir dengan tibanya pasukan keamanan Liga Arab di Kuwait. Pasukan gabungan Arab ini tidak berlangsung lama, pada tanggal 12 Oktober 1961 Mesir menarik pasukannya disebabkan krisis hubungan Mesir-Syria yang waktu itu bersatu dibawah bendera Republik Persatuan Arab. Hubungan Mesir dengan Yordania dan Arab Saudi menjadi renggang pula. Pada bulan Januari 1962 Arab Saudi dan Yordania menarik pasukannya pula yang kemudian disusul Sudan dan Tunisia.

Setelah Jenderal Abdul Karim Kasim meninggal sewaktu kudeta 1963, Irak mengakui kemerdekaan Kuwait. Menghormati perjanjian border (tapal batas) kedua negara yang ditanda tangani tanggal 21 Juli 1932 dan direfisi 10 Agustus 1932 antara Perdana Menteri Irak dan Emir Kuwait.

Pada tanggal 12 Oktober 1963 Kuwait memberikan pinjaman tanpa bunga kepada Irak sebesar 30 juta Dinar. Sejak Abdul Salam Arif memegang pemerintahan di Irak, hubungannya dengan Kuwait berjalan lancar, mulus dan mesra sampai terjadi keretakan pada tahun l972.

Menurut pakar sejarah Teluk Arab (Persia), pemikiran para pemimpin Irak sering berobah dari satu saat ke saat lain. Kefanatikan terhadap kemegahan masa jaya Kerajaan Otoman (Othmaniyah) di Baghdad menuntut penyatuan antara Irak dengan Kuwait tetap menjadi momok berkepanjangan. Dikaitkan dengan sejarah Irak yang Agung, motifasi penggambungan Kuwait muncul kepermukaan. Abdul Karim Kasim menyerukan kembali untuk menggabungkan Kuwait kepada Irak dengan cara integrasi. Para pakar mengemukankan alasan yang berbeda-beda sbb :



1. Bertujuan untuk menghalangi Kuwait melakukan kerjasama atau bergabung
dengan Arab Saudi dengan cara bagaimanapun.



2. Pemimpin Irak bermaksud mengajak Kuwait megikuti pola-pola pemerintahan Irak dan melakukan penyatuan seperti halnya penyatuan Mesir, Syria dan Lybia waktu itu. Tidak ada niat Irak mempergunakan aksi bersenjata dalam hal ini. Integrasi ini diusahakan melalui integrasi massa yang dikoordinasikan oleh kader-kader Partai Baath yang sosialis. Usaha ini ditampik Kuwait.



3. Jenderal Kasim sebenarnya tidak serius melakukan seruan integrasi dengan Kuwait, tetapi dilakukannya juga atas desakan anggota Dewan Revolusi yang sudah mulai pecah dari dalam. Sementara pembangkang Kurdi yang beroposisi dengan pemerintah Irak menuntut kemerdekaan. Untuk menjaga wibawa dimata stafnya, dengan berat hati Jenderal Kasim menerima usul rencana penggabungan Kuwait.



Pertikain Tahun 1973



Irak dalam tahun tujuh puluhan mulai kembali mengusik Kuwait dengan membangkitkan pertikaian mengenai tapal batas dan berusaha memperoleh kembali dua buah pulau yang terletak di Teluk Arab, tidak jauh dari Al-Fao di wilayah Irak. Mengenai sengketa kedua pulau tersebut diadakan pembicaraan antara tahun 1963-1973, khususnya sejak meletusnya perang Irak-Iran karena perselihan mengenai Shaat Al-Arab. Pada bulan Maret 1973, Irak mencoba menduduki wilayah sengketa dan kemudian menarik diri setelah adanya tekanan-tekanan dari Liga Arab.

Disini terdapat kesamaan dan perbedaan pertikaian antara Irak-Kuwait dalam tahun enam puluhan dan tujuh puluhan. Persamaannya terletak dalam bidang politik, ekonomi dan strategi militer.



1. Irak mulai berorientasi ke Moskow dengan menjalin hubungan bilateral yang lebih akrab, termasuk kerjasama militer. Irak bermaksud membangun pangkalan Angkatan Laut atas bantuan Uni Soviet, tetapi terbentur karena Irak tidak mempunyai pelabuhan yang memadai untuk menggelar Angkatan Lautnya di pantai Teluk Persia. Teritorial perairan yang sempit untuk mengadakan latihan-latihan. Pantai yang dimiliki Irak tak lebih dari 36 mil (sekitar 57 km). Irak berambisi menguasai sebagian pantai Shaat El-Arab yang telah menjadi ajang pertempuran selama 8 tahun dengan Iran dan berambisi pula menguasai pulau dan wilayah Kuwait guna merealisasi cita-cita pembangunan pangkalan AL yang kuat.

2. Pertentangan Irak-Kuwait didukung dengan jalinan hubungan baik Kuwait-Iran dan semakin memburuknya hubungan Irak-Iran. Rasa iri menjadikan Irak terus penasaran mewujudkan pangkalan AL di Teluk untuk menandingi AL Iran yang kuat. Kuwait dengan Iran dapat menyelesaikan masalah perbatasan lautnya di Teluk Persia tanpa hambatan. Akibatnya persetujuan Kuwait-Iran ini pulalah yang menyulut kemarahan Irak dan menyebabkan perang dengan Iran berkobar.

3. Irak tidak menginginkan Iran mempunyai Angkatan Laut yang kuat di Teluk. Memang jumlah AL Iran jauh lebih kuat dari AL Irak. Iran dapat dengan leluasa bergerak di Teluk sampai keperairan Kuwait mengawasi lalu lintas kapal-kapal perang dan tanker Irak.

4. Keputusan Irak menasionalisasikan perusahaan minyak swasta "Iraq Petroleum" menunjukkan bahwa pemerintah Irak sudah kesulitan dalam mengelola minyak bagi keperluan dalam negeri yang berarti kurangnya devisa dari minyak, sedangkan biaya untuk perang dengan Iran membutuhkan lebih banyak. Untuk itu, Irak melirik ketetangganya di Selatan yang kaya-raya dengan sumber minyak yaitu Kuwait. Irak sangat berambisi menguasai sumber minyak Kuwait yang strategis dan amat penting.



Perselisihan Irak-Kuwait antara tahun 1961 dan 1973 berkisar sekitar usaha Irak mencaplok Kuwait dengan berbagai dalih dan alasan. Dan perbedaan pendapat yang lain adalah mengenai tapal batas. Diantara wilayah perbatasan yang menjadi sebab malapetaka kedua negara adalah perbatasan di Wadi Al-Batin sepanjang 45 km sebagai garis pemisah, perbatasan dekat lembah Safwan sejauh 1,6 km, wilayah Al-Samita sepanjang 8 km yang terletak di mulut pelabuhan Ummul Kasr, dimana Irak membangun pangkalan AL dan pemuatan kapal Tanker Irak. Daerah ini sangat kaya dengan minyak dan perselisihan mengenai perairan pulau Warba dan Bubyan. Irak secara demonstratif menuntut kepada Kuwait menyewakan kedua pulau tersebut untuk jangka waktu tidak tanggung-tanggung yaitu 99 tahun dengan imbalan Irak mengakui tapal batas secara sah dan resmi. Diperairan kedua pulau itu pulalah sumber kekayaan minyak Kuwait yang berlimpah-ruah. Irak sudah lama mengincar kedua pulau yang amat strategis itu.

Sehubungan dengan tapal batas Kuwait-Irak berdasarkan kepada konvensi Inggris dan Kerajaan Otoman tahun 1913 kemudian diperbaharui tahun 1932 setelah Irak merdeka dari Inggris. Tahun 1935 perundingan Irak dan Inggris kembali menentukan tapal batas Kuwait dengan Irak dan status pulau Warba dan Bubyan diserahkan kepada Kuwait. Panjang pulau Bubyan tidak lebih dari 41 km dan lebarnya 1,6 km, sedangkan panjang pulau Warba 12,8 km. Kedua pulau tersebut berpenduduk sangat jarang dan strategis untuk pangkalan AL dalam menghadapi ancaman Iran.

Usaha kearah penyelesaian sengketa kedua negara sempat disponsori oleh almarhum Presiden Anwar Sadat dari Mesir dengan kunjungannya ke Baghdad dan Kuwait tanggal 12-16 Mei 1975. Tahun itu pula Saddam Hussein yang waktu itu menjabat Wakil Presiden mengadakan kontak dengan Emir Kuwait membicarakan kemungkinan Irak menyewa kedua pulau diatas. Kuwait semula
sudah dapat menyetujui untuk memberikan hak pakai sebagian kecil dari pulau Bubyan kepada Irak, tetapi kemudian Kuwait mencabut kembali karena Irak mengingankan keseluruhan bukan sebagian kecil. Tahun 1977 sengketa itu dibawa kembali kepermukaan dan semakin menjadi panas sampai Irak menduduki Kuwait tanggal 2 Agustus 1990.

Akhirnya, perselisihan Irak-Kuwait mengenai perbatasan dan ambisi Irak menguasai Kuwait membawa malapetaka dunia internasional yang tidak dapat diramalkan kapan berakhirnya.*



Riyadh, 7 Desember 1990



Referensi :



1. Al-Siyassa Al-Dawlya, No. 102 Oktober 1990, halaman 966-969.

Judul Asli :" Juzur Al-Azmah Bainal Iraq wal Kuwait",

Oleh : Khalid Sarjani (Cairo).



2. Kuwait wal Haqaiq (Sejarah Kuwait),

Oleh Saad Khalaf Al-Afnan, Penerbit Al-Muhaisin,

Hail, Arab Saudi, September 1990.



3. Harian Al-Riyadh, Oktober 1990.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar